Saat Penyegelan Dihadiri Kapolres dan Dandim 0405 Lahat
LAHAT, SuaraSumselNews | DUA lokasi tempat hiburan malam di Kecamatan Kota Lahat terpaksa di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.
Penyegelan tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Lahat Selatan itu, Cafe Rahmat dan Hello Kitty ditutup tiak ada batas waktu, dilakukan pada Jum’at (13/8). Bahkan Kapolres dan Dandim 0405 Lahat ikut pengawal Penyegelan dua cafe tersebut
Didiuga, dua Cafe ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta diperkuat dengan keresahan masyarakat setempat. Dalam penutupan dua tempat hiburan malam itu, langsung dikawal Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien SE.M.Si yang diwakil Kasdim 0405 Lahat.
Juga, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Kapolsekta IPTU Irsan SE, Camat Lahat Selatan, anggota PM Lahat, anggota Reskrim Polres Lahat, anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang, Kades Tanjung Payang dan perangkat, dan anggota Pol-PP Pemkab Lahat.
“Kita tutup dua tempat hiburan milik Rahmat dan Hello Kitty karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat. Dan juga atas keresahan masyarakat Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ungkap Kasat Pol-PP Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM.
Penyegelan tempat hiburan tersebut, diakui Kasat Pol-PP Pemkab Lahat dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha Rekresiasi pasal 4 ayat (1). Bahwa setiap orang atau badan hukum usaha Rekresiasi dan hiburan umum sesuai Pasal 2 harus memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkhol golongan B, C, kecuali Hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Dilarang mengecer dan atau menjual langsung diminum ditempat minuman beralkohol golongan A.
“Seperti, warung, kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah belyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan,” terang Fauzan.
Diungkapkan mantan Kepala BPMDesa Lahat ini, surat dari Kepala Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat tanggal 5 Agustus 2021 No 300/406/Sat-Pol-PP D/2021 tentang penutupan usaha tempat hiburan malam. Karena terjadinya keributan dilokasi tersebut, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Dari kejadian keributan pada akhir Juni 2021 lalu, dan ditindaklanjuti surat pernyataan sikap masyarakat Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.Makanya, tempat hiburan malam Cafe Rahmat dan Cafe Hello Kitty ditutup secara permanen,” tegas Fauzan. (ril)




