Termasuk Rapat Paripurna, Senin (23/3)
PALEMBANG, SuaraSumselNews |
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, sepakat membatalkan sejumlah agenda melalui rapat. Sejumlah Agenda Rapat paripurna yang dijadwalkan Senin (23/3), terkait penyampaian LKPJ oleh Walikota Palembang tahun 2019 lalu pun dibatalkan.
Jadwal paripurna selasa (24/3) Pemandangan umum fraksi fraksi terhadap LKPJ Walikota Palembng serta jadwal paripurna pada 31 Maret mendatang turut di batalkan.
“Kita tidak akan mengambil resiko. Semua agenda yang telah dibuat harus di batalkan,” kata Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Minggu (22/3) melalui telepon genggam.
Ia mengatakan, kebijakan diambil secara bersama dalam menindakpanjuti edaran maupun himbauan pemerintah pusat serta Pemerintah Kota Palembang.
“Kebijakan ini diputuskan secara bersama, dan pastinya memiliki efek positif dalam pencegahan oenularan corvid 19,” jelas dia.
Menurutnya, keberangkatan pihaknya melakukan perjalan dinas beberapa waktu lalu telah diputuskan bersama jauh sebelum adanya surat edaran dari pemerintah. “Karena keputusan dlingkungan DPRD diputuskan bersama,”jelas Politisi Demokrat Palembang ini
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Palembang Ruspanda Karibullah menambahkan, untuk kegiatan yang banyak melibatkan banyak orang sudah kita rapatkan bersama pimpinan dan sepakat untuk dilakukan penundaan sampai 31 Maret.
“Jika 31 maret masih ada himbauan maka jadwal kita akan dilakukan penundaan kembali,” pungkas dia.(*)
reporter : adeni andriadi