Diduga Sita Tanah Salah Lokasi

  • Syahril : Pasang Stiker di Bengkelnya

PALEMBANG, SuaraSumselNews- DIDUGA ada kesalahan lokasi penyitaan tanah oleh Oditurat Militer (Outmil) I-05 Palembang. Seperti halnya yang dialami, Syahril Nasution (35) sebagai pemilik gudang yang berlokasi di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Kepada wartawan, Syahril mengakui, merasa ada kesalahan atas penyitaan tanah dan gudang miliknya tersebut. Menurut dia, diduga Outmil I-05 Palembang memasang stiker di bengkel miliknya tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang No: 162-K/PM I-04/AD/X/2012 tanggal 11 Februari 2013.

Bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan No: 15-K/PMT-I/BDG/AD/III/2013, tertanggal 2 April 2013 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 113 K/MIL/2013, tertanggal 11 Juli 2013. Penegasan ini dia jelaskan dalam jumpa pers dengan awak media di Gedung CGV, Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, Selasa kemarin(30/1).

Katanya, barang bukti berupa, tanah dan bangunan diatasnya digunakan sebagai kantor/pool/gudang PT Agung Pratama Sriwijaya dan PT Sarana Energi. Dengan lokasi Jalan Raflesia Raya Blok I No 2, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Juga sebanyak tiga unit pompa hisap merk Honda GX 160, berikut selang dan satu unit pompa hisap/dorong merk Mikawa 5,5 berikut selang dirampas untuk negara.

Ya, kalau memang prosedurnya aturan seperti itu kita patuhi. “Pastinya harapan kita dilepas stiker bengkel yang dipasang itu. Kalau memang itu disita hendaknya dilakukan pelelangan. Jika memang ada aturan Outmil bisa dilelang, tentunya kita ikut lelang,’’ terang Syahril.

Hal senada juga diungkapkan, Risdan (45) kakak kandung Syahril Nasution. Seharusnya yang disita itu, lokasinya Jalan Raflesia Raya Blok I No.2, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara Outmil memasang papan pengumuman lokasi Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang,” jelasnya.

Selain itu juru bicara Risdan, Beni Batubara menegaskan, bahwa sebenarnya, alamat Jalan Raflesia ini adalah rumah tempat tinggal Risdan. Sedangkan gudang itu di jalan HBR Motik. “Saat ini tanah tersebut bakal digunakan sebagai bengkel, sedangkan penyitaan tersebut tentu menyalahi,” bebernya.

Sebenarnya alamat gudang di HBR Motik tersebut, bukan Jalan Raflesia Raya I No.2 ini. Kemarin Pak Risdan sudah melakukan PK. Dalam PK itu ditolak. “Sekarang ini tanah tersebut posisinya mau dibikin bengkel koperasi,” ujar Beni lagi.

Dikatakannya, apa yang dilakukan tersebut sebagai menyalahi. Pertama mereka mengapa menyewakan tanah yang tidak sesuai dengan putusan hakim. Ke-dua, membisniskan barang yang belum jelas statusnya. Ke-tiga, penyimpangan terhadap pengelolaan barang milik negara. Dan ke-empat, tidak melaksanakan keputusan hakim, keluhnya.

Letnan Kolonel CHK Warsono, SH

“Pastinya bahwa secara jelas objek tanah yang dirampas itu, bukan tempat pemasangan papan pengumuman. Alamatnya jelas-jelas bukan tempat itu, tetapi dengan alamat lain,’’urai dia.

Apa yang dilakukan Kepala Outmil tidak berdasarkan hukum yang benar. Kepala Outmil selaku pelaksana putusan hakim, harus laksanakan putusan tersebut dengan benar. Hal itu sesuai dengan amar putusan. Amarnya jelas tanah yang disita di Jalan Raflesia Blok I No.2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Sementara pihak Outmil memasang papan pengumuman lokasi Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Dan ini bukan alamat yang ditunjuk dalam amar putusan,” tegasnya.

Terpisah, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Pengadilan Militer I-04, Letnan Kolonel CHK Warsono, SH mengatakan keputusuan Mahkamah Agung begitu dibacakan sudah berkekuatan hukum tetap. “Sekarang yang jadi masalah barangnya. Kalau barangnya itu ada masalahnya tanyakan pada eksekutor sana,” bebernya.

Putusan hakim itu dianggap benar kalau pengadilan di atasnya membenarkan. Ternyata dia itu banding tidak ada masalah. Kasasi tidak ada masalah, ternyata di lapangan ada masalah berarti ini kalau ada masalah gitu yah ada upaya hukumnya sendiri, ujar Warsono.

“Kalau misalnya ada masalah, terus pihak eksekutor melaksanakan tindakan hukum, ya tanyakan kesana. Kami ini hanya memutus,” ujarnya. Dan menurut dia, kalau memang itu dianggap salah, ya lakukan PK,’’ seraya menambahkan. Sementara, Kepala Outmil I-05 Palembang saat dikonfirmasi, Rabu (31/1) kemarin, sedang tak berada ditempat. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar