-
Dilarang Foto Bersama Balonkada
LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- SEMUA Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau, jangan coba-coba bermain saat pilkada serentak, Juni 2018 nanti. ‘’Harap jaga netralitas, stabilitas ketertiban dan keamanan,’’ tegas Mirwan.
Kepada SuaraSumselNews kemarin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Mirwan menegaskan, netralitas ASN sangat penting. Selain meminimalisir potensi konflik, juga sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor : B/71/M/SM.00.00/2017, tentang netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.
Bahwa dalam surat edaran itu, larangan ASN terlibat dalam politik telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 huruf f, menyatakan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan sesuai pasal 11 huruf c menyatakan, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Dan dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis/berafilliasi dengan parpol.
Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa larangan terhadap aktivitas PNS.Diantaranya, PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi Bakal Calon (balon) atau Bakal Pasangan Calon (bapaslon) kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon partai politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan balon kepala daerah dan wakil kepala daerah.Termasuk mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Kita ingatkan ASN agar mentaati aturan itu,” tegasnya. Kita tidak berharap dalam pilkada nanti, ada ASN kena sanksi, baik moral maupun sanksi administrasi, karena tidak netral, urainya.(*)