Daerah Ramai-Ramai Copot Baliho Rizieq

Juga di Kota Palembang Ditertibkan

 

JAKARTA, SuaraSumselNews | INSTRUKSI Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman kepada prajuritnya untuk menurunkan baliho atau spanduk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah DKI Jakarta menginspirasi para pemimpin daerah. Mereka ramai-ramai melakukan hal yang sama.

Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, misalnya, langsung memerintahkan Satpol PP untuk mencopot spanduk dan baliho liar yang tidak berizin sebagai upaya penegakan peraturan daerah. Penurunan spanduk-spanduk itu dilakukan lewat operasi yustisi gabungan di wilayah lima kecamatan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Di antara spanduk dan baliho tersebut sebagian bergambar Rizieq. Banyak pula bernada provokatif. “Semua kita sikat. Apalagi, yang isinya provokatif dan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan,” tegas Rudy, Sabtu (21/11) kemarin.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menegaskan isi spanduk dan baliho liar yang diturunkan banyak yang berpotensi mengganggu keutuhan NKRI. “Semua yang menyalahi aturan pemasangan ditertibkan dan diturunkan. Apalagi, yang berisi hasutan dan juga provokatif yang mengganggu keutuhan NKRI,” tegasnya.

Dandim 0734/Surakarta Letkol Inf Wiyata Sempana Aji mengatakan dirinya menerjunkan prajurit di tingkat koramil untuk membantu Satpol PP. Menurut dia, keterlibatan TNI dalam penertiban ini sesuai petunjuk pusat.

Pencopotan baliho bergambar Rizieq juga dilakukan di Semarang, Jateng. Setidaknya ada tiga baliho berukuran besar yang diturunkan, yakni di Jl Kolonel Sugiyono, Jl Layur, dan Jl Kakap, Kecamatan Semarang Utara.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, dalam operasi yustisi ini pihaknya menggandeng aparat Koramil dan Polsek Semarang Utara. “Kami menjalin kemitraan, kami ajak bersama-sama.”

Di Kota Palembang, Sumatra Selatan, spanduk Rizieq di sejumlah titik tak luput dari operasi penurunan oleh tim gabungan. Tak kurang dari 90 personel diterjunkan dalam operasi itu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan pencopotan spanduk dan baliho tersebut karena organisasi FPI tidak terdaftar sehingga pemasangan spanduk Rizieq lewat nama FPI dinilai ilegal.

“FPI itu ormas yang tidak terdaftar, artinya itu ilegal. Mau dia bayar atau tidak di papan reklame itu jadi ilegal. Jadi, asas kepatutan dan hukum yang menjadi dasar kita,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tak mau ketinggalan. Mereka menurunkan sedikitnya 15 baliho dan spanduk bergambar Rizieq karena tidak berizin. “Pemasangannya melanggar Pasal 23 ayat 1 Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Kamtibmas,” tegas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi.

BERHAK
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan bahwa UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya. Jadi, bila ada pihak yang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemda yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah. Mekanisme bantuan negara terhadap daerah di sejumlah sektor pun sudah diatur undang-undang, termasuk pelibatan TNI dalam membantu pemda yang digariskan dalam UU No 34/2004 tentang TNI.

”Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemprov DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang,” tandas Lestari.

Dia berharap pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini. Di sisi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Masyarakat pun harus membiasakan diri untuk mematuhi aturan. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *