Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024, Pemilih Tunjukkan KTP

JAKARTA, SuaraSumselNews – Bagi pemilih DPT, surat pemberitahuan atau undangan nyoblos wajib dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pilkada 2024. Undangan nyoblos dibagikan oleh KPPS beberapa hari sebelum pencoblosan.

Lalu, bagaimana jika belum mendapat undangan nyoblos Pilkada 2024? Simak informasi berikut ini.

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pilkada 2024: Aturan dan Formatnya
Solusi Belum Dapat Undangan Nyoblos Pilkada 2024. Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila pemilih tidak berada di tempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.

Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 belum menerima surat pemberitahuan/undangan nyoblos, diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan identitas pemilih.

Apabila nama pemilih tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk TPS atau daftar pemilih tetap untuk wilayah PPS, Ketua KPPS berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan surat pemberitahuan.

Bagaimana Jika Undangan Nyoblos Hilang?
Apabila surat pemberitahuan/undangan nyoblos (formulir model C6-KWK) hilang, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024. Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan identitas lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024, Cek Infonya!
Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024
Simak tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS.

Datang ke TPS yang telah ditentukan
Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas.
Lalu, isi daftar hadir
Kemudian, antri hingga nama dipanggil
Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
– Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
Selanjutnya, pergi ke bilik suara
Coblos surat suara, dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos
Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
Proses pencoblosan selesai dilakukan. (*)