Bekuk Pol PP, Kurir Narkoba

Barang Bukti (BB) Ekstasi 1.294 Butir

INDRALAYA, SuaraSumselNews – OKNUM petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP), M Rizkillah alias Kiki (23) warga Jalan SH Wardoyo, Gang Gading (1 Ulu) Kecamatan SU I Palembang, dibekuk polisi.

Oknum petugas Pol PP yang dibekuk petugas dari Direktorat Resesre Narkoba Polda Sumsel itu, atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi.

Diketahui, tersangka Kiki dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir. Namun oknum Pol PP yang masih berstatus honorer tersebut membantah bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut bukan miliknya.

“Saya tidak tahu kalau isi kantong itu  ekstasi. Saya ini hanya disuruh sebagai peluncur (pembawa-red). Saya baru sekali ini disuruh dan saya tak tahu siapa bandarnya,” jelasnya seraya menundukkan muka ketika rilis perkara di gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Selasa kemarin (4/9).

Bahwa tersangka Kiki dibekuk petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat sedang melintas di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (13/8) sekitar pukul 18.30 Wib.

Saat itu tersangka Kiki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, diberhentikan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan kantong plastik warna hitam yang tergantung di stang motor milik tersangka.

Tak lama kemudian dicek petugas, toh ternyata kantong berisikan 15 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis ekstasi sejumlah 1.294 butir logo petir. Kala itu, Kiki pun tak berkutik dan langsung dibawa petugas ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar pak, saya baru kali ini dijadikan peluncur (pembawa-red). Saya tidak diupah dan hanya disuruh saja. Memang, saya ini kerja sebagai Satpol PP di Ogan Ilir dan masih Honda (honor daerah),” ungkap Kiki.

Menurut keterangan Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kompol Siswandi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka Kiki berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Dalam waktu hanya seminggu tersangka Kiki merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar berhasil ditangkap.

“Tersangka Kiki yang statusnya honorer Pol PP ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Polda Sumsel. Atas peran dan perbuatannya, Kiki dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun,” terang Siswandi. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *