Diwakili Karo Hukum Setda Pemprov Sumsel
PALEMBANG, SuaraSumselNews- GUBERNUR Sumsel, H Alex Noerdin dipanggil Bawaslu Provinsi Sumsel. Hal itu terkait laporan pelanggaran kampanye. Karena sedang berada di Jakarta, maka diwakilkan pada Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani Untum untuk hadiri panggilan Bawaslu Sumsel tersebut.
Laporan ke Bawaslu itu, diduga terkait laporan adanya Gubernur Sumsel, Alex Noerdin melanggar aturan kampanye Dodi-Giri, disela sela acara sosialisasi Asian Games, belum lama ini.
Ardani hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (19/5) hingga pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut juga menghadirkan 2 saksi ahli. Masing-masing, saksi bahasa dan saksi hukum. Namun hingga sore hari, saksi ahli hukum belum juga hadir (tak hadir).
Kata Ardani, Pak Gubernur dilaporkan terkait sosialisasi Asian Games. Sosialisasi itu memang yang harus dilaksanakan oleh Pak Alex, supaya atau masyarakat bisa lebih paham tentang ASIAN GAMES.
“Kita ini di Palembang, sosialisasi ini agar mereka paham dan memberikan support partisipasi dukungan terutama ikut menjaga kondusifitas daerah. Mungkin 50 tahun lagi belum tentu terulang lagi disini. Jadi harus kita dukung, Dan gubernur diperintahkan presiden untuk sosialisasi Asian Games,” katanya.
Ketika disinggung laporan kepada Pak Alex terkait mengkampanyekan salah satu Cagub, Dodi Reza? Ardani menjelaskan, laporan itu seperti itu. Tapi kan dalam kenyataan wartawan tahu bahwa setiap saat sosialisasi sepengetahuannya tak pernah kampanyekan Dodi. “Aku sering ikut acaranya tidak pernah kudengar ajakan kampanye,” ucapnya.
Diungkapkannya, sosialisasi Asian Games menurut arahan presiden tidak terbatas PNS. Barangkali banyak yang belum tahu itu. Misal dari tanggal berapa sampai tanggal berapa. Kapan atlet dari luar negeri itu mulai masuk.
Ketika ditanya alasan gubernur tak menghadiri panggilan Bawaslu, Ardani menambahkan, beliau sekarang sedang dinas di Jakarta dan baru pulang sore ini. “Saya disuruh kesini, sebagai Kepala Biro Hukum mewakili Pak Gubernur,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi saat di mintai keterangannya, belum mau banyak komentar. Dan soal pemanggilan Gubernur Sumsel, karena saksi ahli hukum belum hadir,” terangnya. (*)