ASN Kampanye, Laporkan KASN

Pengawasan Kampanye Berkeadilan 

PALEMBANG, SuaraSumselNews- SAMPAI saat ini Bawaslu Sumsel telah menerima laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus yang terlibat kampanye dengan calon kepala daerah (Cakada) dengan foto bersama. Sekalian menyebarkannya pada media sosial (medsos).

Bahwa aksi para ASN yang berfoto dengan  Cakada tersebut adalah sebagai pelanggaran aturan yang ada. Sekarang telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Penegasan itu diungkapkan, Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Sumsel — Wakil Gubernur Sumsel, Pilkada 2018. ‘’Srategi pengawasan kampanye yang efektif dan efisien menuju Pilkada 2018, berkeadilan,’’ jelasnya.

Lanjut Junaidi, pihaknya menerima laporan pelanggaran ASN dan menyebarkannya melalui medsos itu berasal dari sejumlah daerah. Diantaranya, dari Kota Palembang, Kota Prabumulih dan Kota Lubuklinggau maupun daerah-daerah lainnya.

Memang ada laporan ASN foto bersama dengan pasangan calon (Paslon). Terkait hal itu, Bawaslu Sumsel memanggil tiga ASN dimaksud untuk diminta keterangan serta peneitian atas laporan tersebut.

Bahwa sejatinya, ASN yang melakukan pelanggaran  akan dilaporkan ke KASN Pusat. ‘’Kita disini hanya memproses dan sanksi adalah kewenangan KASN,’’ paparnya.

Sementara, pelanggaran yang dari masyarakat, urai Junaidi, banyak dilakukan sekelompok orang menyebarkan kampanye hitam melalui media sosial. “Ini semua telah diantisiapsi dan kita berikan teguran agar tidak melakukan tindakan serupa,’’ ucapnya.

Ketika disinggung alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh Paslon Cagub, Junaidi menuturkan, APK yang dipasang Paslon itu tak sesuai standar KPU Sumsel. Selain itu, mereka memasang dilokasi yang dilarang. ”Sekarang, KPU Sumsel masih melakukan lelang APK dan sepertinya belum selesai. Tapi Paslon mencetak APK sendiri, memasang sendiri di lokasi yang mereka inginkan,’’ kilahnya, seraya menyebuttkan hal itu adalah ilegal. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *