Hasil Tangkapan Polres Banyuasin
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- SATNARKOBA Polres Banyuasin berhasil amankan narkoba jenis ekstasi sedikitnya 2.700 ribu butir atau senilai Rp 800 juta. Barang haram tersebut didapat dari oknum D bin M (33), warga Desa GP ULR Meuria, Aceh Utara. Dan oknum I binti H (34), Ibu Rumah Tangga (IRT), berasal dari Desa Krueng, Kecamatan Rantau Panjang, AcehTimur.
Diketahui dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui bus antar provinsi. Dari sumber inilah, akhirnya petugas dari Polres ditugaskan untuk melakukan penyelidikan, selama lima hari dan pengintaian siapa oknum-oknum dimaksud.
Tepatnya pada Jum’at siang (16/2), Kapolres Banyuasin langsung perintahkan Waka Polres, Kompol Arif Harsono, Kasat Narkoba, anggota Satres Narkoba dan Satlantas, untuk melakukan razia, disepanjang jalan protokol, termasuk pintu utama perkantoran Pemkab Banyuasin hingga Pos Lantas Km42.
Kesigapan para personel saat razia itu dipimpin Waka Polres, Kompol Arif Harsono, langsung memberhentikan bus antar provinsi Putra Pelangi. Saat itu dilakukan pemeriksaan, semua penumpang. Tak lama kemudian petugas mencurigai dua orang penumpang.
Berkat kejelian petugas, ditemukan Barang Bukti (BB) dalam kotak kue dari kursi tempat duduk penumpang bangku nomor 9 dan 10. Yang juga ditempati oleh dua tersangka, oknum D dan I.
Berselang beberapa saat usai razia, barang bukti dan dua tersangka langsung diamankan. Setelah itu, dilakukan pengembangan, siapa sebagai penerima barang haram tersebut? Tepatnya, pada Sabtu (17/2), seputar wilayah Bukit Lama Palembang, petugas amankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima barang haram itu, berinisial Z bin M.
Sementara, tersangka D dan I sebelumnya telah diamankan petugas termasuk sejumlah barang bukti. Dari kejadian tersebut, keduanya akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mininal lima tahun penjara.
Kepada SuaraSumselNews kemarin, Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menjelaskan, bahwa dari pengakuan kedua tersangka, ekstasi tersebut mereka bawa dari Medan dan akan dipasarkan ke Palembang. Maksudnya, akan diedarkan disini. Dan kedua tersangka akan mendapatkan imbalan Rp 10 juta, bila barang bukti telah sampai kepada pemesan. “Perkiraan, tersangka D dan I ini, diketahui hanya sebagai kurir,’’ jelas Kapolres. (*)