Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- PERISTIWA pembunuhan cukup sadis terhadap korban, Rapaina Wati (40). Lokasinya di Jalan Pattimura Rt 04, Kelurahan Mesat Jaya Kota Lubuklinggau, Senin kemarin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Diketahui, AS (21), warga Dusun 2, Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti (Musi Rawas), ditetapkan sebagai pelaku, tersangka tunggal pembunuhan berdarah tersebut oleh kepolisian setempat.
Terbongkarnya kasus pembunuhan, ibu tiga anak ini, bermula Tim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian (TKP). Karena dicurigai dan mengarah ke identitas kepada tersangka.
Menurut pengakuan tersangka AS, tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) di hadapan penyidik, AS mendatangi rumah korban, Senin (12/3), sekitar pukul 07.45 WIB dan berbincang-bincang dengan korban. Kemudian korban menanyakan perihal hutang yang dipinjam oleh AS. Tapi pelaku (tersangka) belum bisa membayarnya.
Sehingga terjadi pertengkaran, saat bertengkar korban memukul wajah pelaku dan pelaku spontan mencabut pisau yang dibawanya. Kemudian, menikam korban dari belakang dan mengenai punggung 2 lobang, leher 1 lobang, hingga korban terjatuh dan terlentang.
Juga pelaku menikam dada 1 lobang. Saat itu korban berusaha merebut pisau pelaku, sehingga tangan korban dan pelaku luka. Setelah itu berlanjut pelaku menusuk leher korban 1 kali dan dada korban 1 lobang. Setelah korban sekarat, pelaku menggorok leher korban. Kemudian pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakan untuk membunuh di dapur, pelaku mengambil note book dan HP korban. Setelah itu, keluar dan menutup pintu kemudian pelaku melarikan diri.
Korban pertama kali ditemukan oleh Amir, anak korban yang baru pulang dari sekolah. Setiba dirumah melihat jasad ibunya sudah terkapar bersimbah darah. Dan anak tersebut berteriak keluar rumah memberitahukan tetangga sekitar rumahnya.
‘’Sementara, pihak keluarga korban atas nama Trias Politika (58) langsung membuat laporan pengaduan LP.B/86/lll/2018. Tgl 12 maret 2018 dalam Perkara Pembunuhan,”ungkapnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Wakapolres Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dalam jumpa persnya, membenarkan pihaknya menangkap pelaku (tersangka). Pembunuhan tersebut, Selasa (13/3) pukul. 11.00 WIB.
“Semua berkat kesigapan anggota kurang dari 6 jam, tersangka kita ciduk dari kediamannya. Juga, tanpa melakukan perlawanan dan tersangka masih menjalani pemeriksaan,”katanya.
Kata Ali Rojikin, sejumlah barang bukti diamankan, yakni sebilah pisau, 1 unit note book axioo warna hitam beserta tas dan 1 steel pakaian dinas Pol PP yang berlumuran darah dan sudah direndam dalam ember oleh tersangka.
“Tersangka juga terancam pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dan atau 365 (3) KUHP Pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal,” pungkasnya.(*)
Предлагаем услуги профессиональных инженеров офицальной мастерской.
Еслли вы искали ремонт телевизоров xiaomi, можете посмотреть на сайте: ремонт телевизоров xiaomi рядом
Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!
http://amoxilpharm.store/# AmoxilPharm