Untuk Kota Palembang dan Ogan Ilir
PALEMBANG, SuaraSumselNews | BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah infrastrktur di tiga daerah. Masing-masing Ogan Ilir, Palembang dan Lahat.
Dari hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mendapat temuan lelang di Ogan Ilir dan Palembang yang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.
Kepala BPK Prrwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman, SE, MM mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait infrastruktur di tiga daerah yakni Ogan Ilir, Palembang dan Lahat. Hasil pemeriksaannya adalah di Ogan Ilir ada yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami temukan di Ogan Ilir ada IP adrres sama. Yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018. Yakni di Dinas Perindustrian, PU PR. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ujarnya di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis kemarin (3/1).
Kata Maman, pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada semua pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan yang murah.
Djnelaskan, untuk Kota Palembang ditemukan hal yang sama pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.
“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.
“Berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklnjuti DPRD. Wajib dipanggil Dinas yang telah menyalahi aturan. Karena peran DPRD adalah pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel. “Itu akan kita tindaklanjuti. Ada temuannya akab kita tidaklanjuti baik administrasinya. Mudah -mudahan bisa diselesaikan, ” pungkasnya. (*)
laporan : winarni





电报网站是您了解这款流行消息应用的中心。从基本功能到高级特性,一应俱全。探索其开放性、安全性和无限可能。