PALEMBANG, SuaraSumselNews – Sinergi pemerintah pusat dan daerah kian erat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, sepakati Nota Kesepakatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penandatanganan yang dilakukan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dan Kakanwil DJKN, Ferdinan Lengkong, di Griya Agung Palembang, Selasa kemarin (16/9), bukan sekadar seremoni. Ini adalah komitmen untuk memastikan seluruh aset daerah di Sumsel tercatat dan dikelola secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa masih banyak aset yang perlu diinventarisasi dan ditertibkan untuk menghindari potensi kerugian.
“Bicara aset ini kita harus betul-betul melakukan dengan baik dan tertib. Dalam MoU ini kita sepakati optimalisasi pendataan, penataan, penilaian, hingga penagihan piutang. Ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Sumsel dengan dukungan DJKN,” ujar Herman Deru.
Dorongan ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset-aset daerah, seperti tanah, gedung, atau kendaraan, dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sementara, Kakanwil DJKN Ferdinan Lengkong mengatakan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sumsel. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Sumsel bisa setara dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih terstandar.
“Bicara aset tentu harus tertib hukum dan administrasi. Melalui kesepakatan ini, DJKN siap membantu optimalisasi pengelolaan aset, termasuk penilaian maupun pengelolaan piutang,” jelas Ferdinan.
Dengan adanya sinergi ini, Pemprov Sumsel bersama DJKN berharap kekayaan daerah bisa dikelola lebih efisien, terhindar dari sengketa hukum, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata yang berkelanjutan bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (*)



