PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA ratusan pedagang Pasar 16 Ilir Kota Palembang hadiri sosialisasi revitalisasi Pasar 16 ilir yang dilaksanakan di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu kemarin (10/1).
Pj Wali Kota Palembang Drs H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan, guna mendengarkan keluhan dan masukan dari para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, kami hadirkan semua narasumber Maksudbya, supaya apa yang mereka inginkan nanti langsung dijawab oleh pihak yang terkait seperti Dirut PD Pasar Jaya, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Kepolisian, Kejari, BPKP dan PT. Bima Citra Reality Satria,” katanya.
Ratu Dewa mengungkapkan, saya minta dijelaskan sejelas-jelasnya dengan para pedagang apa sih permasalahannya semenjak dari bulan Juli 2023 sampai dengan sekarang belum ada progress pembangunan kembali Pasar 16 Ilir tersebut.
“Sehingga tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi dan transparan. Setelah acara sosialisasi ini, kita akan himpun semua dalam bentuk notulensi dan setelah itu kita rapatkan dengan OPD terkait,” ungkapnya.
Lanjutnya, bukan hanya menjadi keputusan dari seorang wali kota atau pemerintah kota, tetapi ini adalah keputusan bersama-sama dan termasuk para pedagang juga. Tujuannya agar mereka bisa nyaman dalam berdagang dan juga jangan lupa semua aturan regulasi harus kita patuhi.
Kalau Pasar 16 Ilir ini dikelola dengan baik dengan transparan dan dikawal oleh pendampingan baik itu dari BPKP dari Polresta maupun Kejari ini akan mendapatkan pendapatan asli daerah yang luar biasa,” ucap Dewa.
“Revitalisasi merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah kota Palembang yang saat ini sangat memprihatinkan buat kita bersama, karena ini adalah persoalan yang sudah relatif cukup lama dan mudah-mudahan di awal tahun baru 2024 ini akan ada penyelesaian secara konkrit dan selalu mengedepankan suasana yang tertib aman dan juga kondusif,” harapnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal, S.Pd, MM menyampaikan, sekarang sedang pekerjaan pengecatan rangka baja yang ada di atas untuk pembuatan sudah dikerjakan kurang lebih satu minggu ini. Kemudian ada beberapa tahapan yang pertama yaitu tahapan persiapan mulai dari dasar hukumnya dan lain sebagainya sudah kita lakukan, kemudian tahapan pekerjaan.
Mudah-mudahan kurang lebih 3 tahun apa yang kita rencanakan ini dapat berjalan dengan baik dan cepat yang lebih pas itu harus cepat karena ketika dia terus terhambat maka banyak hal yang dirugikan terutama pedagang,” urainya.
Dijelaskan Abdul Rizal, kita sudah memutuskan bahwa kita tidak merelokasi pedagang keluar dari gedung, dengan pertimbangan atas asas dan lain sebagainya. Soalnya kalau di relokasi akan menjadi dampak yang lebih luas.
“Mengenai status pedagang kepemilikan juga diatur di dalam surat berkekuatan hukum yang bernama Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang baru untuk pedagang lama yang akan kita prioritaskan. Bahwa mereka-mereka yang memegang sertifikat untuk mendapatkan kembali kios-kios yang akan kita berikan kepada pedagang yang telah selesai.
Kemudian skema penerbitan yang baru ini harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yang nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Abdul Rizal menuturkan, dalam hal sewa ruko kami menetapkan tarif dan tentunya ada lembaga resmi yang menetapkannya yang sudah Kita tunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan yang ditetapkan oleh konsultan jasa penilaian publik harga sewa ruko pasar 16 setelah di revitalisasi nanti mulai dari 350 juta untuk 25 tahun dan akan disesuaikan dengan posisi dan letaknya masing-masing.
Untuk skema pembayaran apa yang kami tawarkan kepada para pedagang yang pertama pembayaran bisa langsung melalui pengelola atau pihak ketiga, dengan jangka waktu minimal 2 tahun, kemudian yang kedua jika membutuhkan jangka waktu yang lebih panjang maka pembelian kios dapat menggunakan fasilitas kredit dari perbankan yang akan difasilitasi oleh pihak ketiga jadi urusan sampai 5 tahun sampai 10 tahun nanti. Untuk pembayaran langsung melalui pengelola maka pembelian kios dapat menggunakan fasilitas kredit dari perbankan, kemudian jaminan di perbankan menggunakan sertifikat kios sehingga lebih mudah dan aman,” tuturnya.
Ditempat yang sama Jamar Gledek sebagai perwakilan dari pedagang pasar 16 mengatakan, harapan kami kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat. Apapun langkah yang dilakukan sesuai aturan berlaku kami ikut, asal tidak merugikan pedagang atau masyarakat”katanya.
Menurut Jamar, ada dua poin utama yang menjadi tuntutat pedagang soal revitalisasi Gedung Pasar 16 Ini, yaitu, penutupan pagar seng untuk dibuka sebagian ditempat yang sedang tidak dilakukan pengerjaan kontruksi, dan pembiayaan sewa kios kembali dilakukan dengan sistem HGB (Hak Guna Bangunan) sampai 25 tahun senilai Rp 350 juta per kios. Kedua mengenai pagar seng ini membuat omzet pedagang turun drastis, jadi kami minta solusinya,” tegas Jamar.
Lanjutnya, mengenai nilai sewa ruko yang dikeluarkan saat ini Rp 350 juta per kios untuk sewa setelah revitalisasi selesai. Kami pedagang ini memegang SHMRS, yang kami pahami dapat diperpanjang, kalaupun tidak boleh diperpanjang apa dasar hukumnya. Kalau tidak diperpanjang mungkin prioritas atau solusi terakhirnya, kami harap harga dapat diberikan seminimal mungkin yang dapat diterima pedagang,” pungkasnya. (*)




