PALEMBANG, SuaraSumselNews | BADAN Pendapatan Daerah (Baoenda) Kota Palembang melakukan penutupan sementara terhadap usaha PT Kuala Permai yang berada di Komplek Ruko Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Kamis pagi (11/1).
Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, mengatakan, tempat parkir di PT. Kuala Permai Komplek Ruko Rajawali ini tidak bisa memenuhi kebutuhan kewajibannya membayar retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.
Dan ini merupakan salah satu cara terakhir sebelumnya cara-cara yang humanis pendekatan sudah kita lalui. Juga sudah kita melalui SKK (surat kuasa khusus) Kejaksaan juga tidak selesai. Maka Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) memutuskan untuk melakukan penutupan sementara, kata Herly.
Dijelaskannya menunggak pembayaran retribusi parkir sudah berjalan selam 2 tahun, pada tahun 2021 ada beberapa bulan yang dibayar, Tahun 2022 ada yang mereka input tapi ternyata tidak dibayar. Tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali. Adapun jumlah tunggakannya lebih kurang Rp 600 juta itu belum termasuk dendanya.
“Yang disegel ini hanyalah lahan parkirnya saja. Sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan. Jika pengelola ingin lahan parkir kembali dibuka maka harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD dulu,” pungkasnya. (*)