5 Anggota Satgas Covid OI Jadi Tersangka Pungli

PALEMBANG, SuaraSumselNews | DITRESKRIMUM Polda Sumatera Selatan tangkap lima orang pegawai Pemkab Ogan Ilir.. Kelina orang yang di tangkap merupakan anggota Satgas Covid -19 di tangkap karena melakukan pungli terhadap sopir yang akan melintas di jalan tol Keramasan tujuan Lampung dan Jawa. Kamis (22/7)

Lima tersangka yang di tangkap unit Kamnet yang di back up unit 3 Jatanras Polda Sumsel Budiono (22) pegawai honor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Apri Ridho Rahmatullah (27) anggota satpol PP dan Damkar serta Heriyanto (19),Nur Cholis (21) dan M. Nanda Putra (19) Dinas Perhubungan Pemkab Ogan Ilir (Ol).

Tersangka di tangkap polisi dan sempat viral di media sosial karena melakukan pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Kertapati Palembang saat bertugas pintu penyekatan Covid – 19.

Tersangka di tangkap polisi pada Rabu (12/07) karena telah melakukan pungli dengan modus menanyakan surat kesehatan kepada sopir yang akan masuk pintu tol, meminta sejumlah uang kepada sopir agar lolos dan bisa masuk pintu tol.

Sopir yang di minta uangnya sebagian besar truk dan mobil pengangkut tujuan Lampung dan pulau Jawa barang berkisar Rp20.000 hingga 50.00.

Terakhir lima komplotan pungli berpakain pemerintah Satgas Covid beraksi senin (19/07) terhadap beberapa sopir truk bermuatan barang.

“Ditreskrimun Polda Sumsel Kombes Hizar Siallagan yang di dampingi Kasubdit 1 kamnek AKP. M. Aris mengatakan telah mengamankan lima pelaku pungli di pintu tol Keramasan Palembang. Saat viral, di ketahui kepolisian tak ada lagi penyekatan, kita berhasil ungkap kejadian pungli oleh pegawai pemkab OI yang juga anggota Satgas covid – 19.”terangnya.

Modus Pelaku menanyakan surat kesehatan covid kepada sopir jika tidak ada mereka di minta uang bervariasi 20 ribu 30 dan 50 hari Senin (19/07) terkumpul 200 ribu, beber Hizar Siallagan.

Lima tersangka merupakan pegawai honor di BPPD satu orang, Satpol PP dan Damkar 1 dan Dishub 3 orang di Pemkab OI sebagai satgas Covid – 19.

“Kita sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang merupakan petugas satgas di tengah pandemi covid, kita tidak Mentolerir perbuatan ini dan pasti akan kita tindak tegas. Kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku namun tetap kordinasi dengan instansi seperti satgas saber pungli dan bawasda yang ada di pemerintahan.”ungkapnya.

Terkait tingkatkan pengawasan, mereka bermain kelompok tiga gruop di mulai (07/07) terakhir senin (19/07) ada empat sopir mobil yang jadi korban pungli pelaku, lanjut Ditreskrimum.

“AKP. M. Aris kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menambahkan atas perbuatannya lima tersangka di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.”ujarnya. (tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.