Pada HUT RI, 548 Napi Peroleh Remisi
PANGKALAN BALAI, Suara SumselNews | SEDIKITNYA dari 548 Nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin pada HUT RI ke 74 tahun 2019. mendapat remisi 18 orang warga binaan diantaranya mendapat remisi bebas murni.
Remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Ssasi Manusia (Kemenkumham), Pemberian remisi umum tahun 2019 kepada narapidana dan anak pidana di Lapas Banyuasin.
Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Banyuasin Reza Yudhistira mengatakan sebanyak 548 narapidana yang mendapat remisi diantaranya 18 orang bebas murni termasuk kreteria minimal telah menjalani hukuman minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mematuhi aturan lapas.
”Selain remisi, merupakan hak kepada warga binaan remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan. Maksudnya untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tatatertib dan dapat melaksanakan program binaan yang diberikan,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Banyuasin H.Askolani SH,MH, Wakil Bupati H.Selamet, Ketua DPRD Irian Setiawan, Dirut PDAM Tirta Betuah.
Warga binaan Lapas, Doleh yang sempat dibincangi mengatakan, kami sangat berterimakasih kepada KemenkumHAM telah memberikan remisi hukuman pada kami. “Tahun akan datang agar remisi ditambah lebih banyak lagi.” harapnya.
Sebagai warga binaan lapas kata Soleh, dirinya sangat berterimakasih selama di Lapas telah mendapat pembekalan dari pondok pesantren Al Hidayah dan diajarkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat bila bebas nanti. (*)
laporan ; temi jen husni





telegram是您获取官方信息的最佳来源。了解其安全特性、多平台支持以及如何开始使用。立即访问!