PALEMBANG, SuaraSumselNews | Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dialihkan menjadi nonsubsidi. Sebanyak 17,2 ton pupuk subsidi tersebut disita polisi, dan 4 orang tersangka diamankan.
Diketahui penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel (tepatnya di KM 64) pada Rabu (13/11) pagi hari. Adapun keempat tersangka yang diamankan berinisial ABT, IS, GP dan SO.
Kasubdit 1 tipidter Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan mengatakan berawal dari timnya yang mengamankan satu unit truk bernopol BE-8359-IY yang dikendarai oleh ABT.
“Truk yang dikendarai oleh ABT membawa pupuk seberat 10 ton di Kecamatan Betung, dan sopir cadangan berinisial IS,” katanya, Selasa (26/11).
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu unit truk yang dikendarai oleh GP.
“GP ditangkap saat membawa pupuk tanpa dilengkapi dokumen seberat 7,2 ton. Sehingga dari penangkapan ini tim berhasil mengamankan 17,2 ton pupuk,” kata dia.
Andrie menjelaskan sebanyak 17,2 ton pupuk yang berhasil diamankan merupakan pupuk berjenis NPK Phonska dan Urea. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sumber barang bukti tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar. (dtk/*)