Buah Manis dari Imbauan Kapolsek
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- KAPOLSEK Talang Kelapa, Kompol Irwanto, SIK,MH didampingi, Kasi Humas Ipda Juanda HTD, Kanit Reskrim Iptu Harun dan Babinkamtibmas Kelurahan Tanah Mas, Brigpol Eka Dinata, menerima penyerahan dua pucuk Senjata Api Rakitan (senpira) dari warga Tanah Mas.
Penyerahan senjata api dari warga ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolsek Talang Kelapa melalui Kanit Binmas dan Babinkamtibmas kepada warga yang masih menyimpan senjata api ilegal. Maksudnya untuk segera diserahkan ke Mapolsek Talang Kelapa.
“Apabila secepatnya diserahkan, maka tidak akan dipidanakan,” janji Kapolsek, Kamis kemarin (24/5. Namun sebaliknya, bila warga yang kedapatan, masih menyimpan senjata api ilegal, maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
“Ada warga dari Kelurahan Tanah Mas yang menyerahkan dua pucuk senpira jenis revolver bergagang kayu warna coklat dan laras besi. Dan penyerahannya oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar Kapolsek Talang Kelapa ini. (*)





探索Telegram的强大功能!访问telegram,了解其加密聊天、大型群组、频道和Bot生态系统。体验更强大的通讯工具。