BANYUASIN, SuaraSumselNews | PEMDES Air Sengris, Kecamatan Suak Tapeh berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori miskin ekstrem,Senin (10/4).
Penyaluran BLT – DD ini bertempat di Kantor Desa setempat, mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun Anggaran 2023. Bantuan ini disalurkan terhitung tiga bulan yakni bulan Januari, Februari, dan Maret.
Kepala Desa (Kades) Air Senggeris Ardiansyah mengatakan bahwa BLT DD tahun 2023 ini untuk masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem, hal
ini sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.
“Hal ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ”
Nominalnya masih tetap sama seperti pada tahun 2022 yakni Rp 300.000 dan BLT yang disalurkan untuk tahap 1 ini sebanyak 26 KPM untuk periode bulan Januari, Februari, dan Maret, jadi nominal seluruh nya masing – masing KPM menerima Rp 900.000,00 per tiga bulan,” jelasnya
Pada kesempatan tersebut selain menyalurkan BLT, Pemdes Air Senggeris juga membayarkan insentif lembaga desa yakni Kader Posyandu, Guru TPA, dan Kader KPM, Periode bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni.
“Hari ini kami juga membayarkan insentif Kader Posyandu, Guru TPA, dan Kader KPM untuk enam bulan Periode bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni. Dalam satu bulannya per Kader menerima Rp 200.000,00,” ujar dia.
“Dana insentif tersebut berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2023. Insentif semua lembaga yang masuk anggaran DD Alhamdulillah sudah kita bayarkan semua,” timpal dia lagi.
Sementara Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi yang diwakili Kasi PPD Suhendra SSos MSi diksempatan itu menegaskan terkait dengan BLT bahwa berkurangnya jumlah KPM tersebut bukan keputusan Pemdes tapi sudah jadi ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“BLT tahun 2023 ini diperuntukan bagi masyarakat yang termasuk kategori Kemiskinan eksrem dimana BLT tersebut minimal 10% dan maksimal 25%,” jelas dia.
Kemudian lanjut dia, dalam penentuan kriteria penerima BLT Desa Tahun 2023 yakni keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem.
“Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan/atau
keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” tandas dia. (*)
laporan : temi jen husni








