Wakapolda Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tambang Batu Bara

MUARA ENIM, SuaraSumselNews | WAKAPOLDA Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi memimpin tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal batu bara di wilayah Muaraenim.

Tim gabungan itu terdiri Polda Sumsel dan Polres Muaraenim, Sat Pol PP Muaraenim dan PTBA, Senin 5 Agustus 2024.

Tambang ilegal batu bara itu beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Wakapolda Sumsel didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso, Brimob Sumsel, Waka Polres Muaraenim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, Plt Kasat Pol PP Muaraenim Andrile Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman, dan pihak terkait.

Tim gabungan dengan ratusan personel dari Brimob, Polres Muaraenim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, dan Sat Pol Muaraenim, tersebut melakukan apel gabungan di Mapolres Muaraenim melakukan persiapan sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu langsung dibagi tiga lokasi tambang liar yang beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain memimpin tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal batu bara di wilayah Muaraenim.

Yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muararnim, yang dilakukan secara serentak.

Penertiban tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti kendaraan, karung berisi batu bara dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan di Mapolres Muaraenim.

Hingga Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa tim masih melakukan penertiban tambang liar.

Selain itu, juga dilakukan penertiban lokasi tambang liar dan bangunan liar oleh tim gabungan serta penutupan akses jalan kendaraan tambang liar ke lokasi tambang dengan membuat parit dan membuat garis pembatas police line oleh pihak PTBA.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.
Kegiatan penambangan liar tersebut tentu sangat melanggar hukum untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai.

Sebab jika ini tidak ditertibkan tentu akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.

“Ini adalah PSN, maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin,” ujar Wakapolda.

Lanjut Wakapolda, dari hasil penertiban dilapangan, memang ada beberapa barang bukti yang kita amankan dan nanti akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain di belakangnya ditambang ilegal tersebut.

Untuk ke depan akan terus kita awasi namun caranya masih rahasia.

Tetapi untuk saat ini, kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut. (*)