Utang Numpuk, PNS Bawa Sabu

Warga Lampung Ditangkap Polres Banyuasin

LAMPUNG, SuaraSumselNews | OKNUM PNS Lapas Way Huwi Lampung nyambi jual Sabu. Dan dia mengaku, pekerjaan dilakukan  karena terlilit masalah utang. Riki Eka Ariesta alias Ries (33) yang sehari-harinya bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) KemenkumHAM Lapas Way Huwi Provinsi Lampung.

Oknum ini  terpaksa harus berurusan dengan Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan. Penyebabnya, dirinya kedapatan membawa barang setan jenis sabu sedikitnya 1,5 kilogram.

Diketahui sebagai warga jalan Gang Harapan III No. 25 B RT 05 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung ini saat dalam perjalanan dari Pekan Baru tujuan Bandar Lampung. Kala itu menggunakan jasa Bus Raffi ditangkap polisi diwilayah hukum Polres Banyuasin. Tepatnya di kilometer (KM) 42 Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dimana saat itu sedang digelar operasi rutin yang langsung dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Markos Surya Pinem berssama jajarannya termasuk Kasat Narkoba, AKP Liswan Nurhafis.

Dihadapan Kapolres, Ries mengaku nekat berjualan narkoba jenis sabu itu, karena terlilit masalah utang yang mencapai angka Rp 70 juta. Sedangkan berjualan barang haram itu boleh uang paling sedikit Rp 20 juta sekali kirim.

Bapak dua anak itu lanjutnya, membawa barang setan tersebut dipesan oleh rekannya Dian Jumiati (DJ), (37) warga Tulung Balak Batang Hari Nuban Lampung Timur. Dan menunggu di Mall Candra KFC Bandar Jaya Lampung Tengah. Namun sudah terlanjur ditangkap polisi.

Atas pengakuan tersangka Ries tersebut, langsung dikomandoi oleh Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis dan jajaran tak mau mensia-siakan buruannya. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya Dian Jumiati dilokasi yang sudah dijanjikan di Mall Candra KFC Bandar Jaya Lampung Tengah tanpa menemukan kesulitan.

Tersangka DJ setelah dilakukan pendalaman petugas ternyata merupakan mantan penghuni Lapas Way Huwi Provinsi Lampung dan mengaku sangat kenal dengan Ries dan DJ memesan barang itu atas pesanan Erick dengan dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi uang itu belum diterimanya.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas berupa 1,5 kilogram (Kg) jenis sabu yang terbungkus plastik dengan rapi. Barang bukti lainnya 3 unit handphone (HP) dan satu buah tas ransel.

Pinternya kedua tersangka itu kata Kapolres, untuk mengelabuhi petugasnya bahwa menjual narkotika jenis sabu itu baru sekali dilakukannya. Padahal tersangka DJ jadi penghuni Lapas narkoba wanita dengan kasus yang sama dan keduanya sudah sangat saling mengenal.

Kedua tersangka Ries dan DJ kata Kapolres akan dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Berdasarkan laporan polisi LP. A-149/XI/20/SUMSEL/RES.BANYUASIN hari Jumat dan hari Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap (17/11). Dan kita gagalkan peredaran Sabu seberat 1,5 kilogram tersebut sedikitnya ada 9.000 warga Provinsi Lampung yang kita selamatkan dari ancaman barang setan itu, ungkap Kapolres saat menggelar jumpa pers di Polres Banyuasin, Jumat kemarin (23/11). (*)

laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *