Tindak Pidana, Lapor Polisi

Berantas Cuci Uang dan Dukungan Masyarakat

PALEMBANG, SuaraSumselNews- Mencegah, memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia tak hanya di tentukan dengan apa yang dilakukan oleh negara saja. Namun, tak terlepas dari dukungan semua masyarakat.

Terkait hal itu perlu adanya tolak ukur (monitoring tools). Indeks persepsi publik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Untuk memberikan kepastian hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adakan pelatihan petugas survei daerah dalam kegiatan survei persepsi publik Indonesia terhadap TPPU dan TPPT Tahun 2018, di Hotel Amaris Palembang, Senin, (23/7).

Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan PPATK Dr Ivan Yustiavandana yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Indeks Persepsi PPATK 2018 mengatakan, dari kegiatan ini paling tidak ada 7 ukuran dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan IPP Tahun 2018. Masing-masing, mengetahui postur dan perkembangan tingkat pemahaman masyarakat TPPU dan TPPT.

Kemudian, membangun kesadaran masyarakat terhadap perilaku TPPU dan TPPT. “Selain itu, untuk ukur keefektipan kinerja stakeholder. Termasuk, pandangan dan rekomendasi akademis dan pakar.

Pandangan politik terhadap kecukupan regulasi TPPU dan TPPT per periode survei tahun 2018. Serta harapan atau feedback publik terhadap upaya pencegahan TPPU dan TPPT. Dan tujuannya  mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan awareness terhadap resiko terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia.

Sementara, I Nyoman Jendrika Kepala Biro Umum PPATK menambahkan, survei ini yang ketiga ini telah dilakukan PPATK sejak 2016. “Ada beberapa hal yang terkait survei di Sumsel dan Indonesia. Juga kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (22-23/7),’’ ujar Nyoman.

Sementara, Hendri Hanafi dari Direktorat Pelaporan PPATK menguraikan, beberapa tahun mencoba penelaahan publik terhadap pencucian uang dan terorisme. Termasuk, feedback dari masyarakat tentang penanganan terorisme dan pencucian uang.

“Dengan kegitan ini, akan dilakukan di 34 provinsi dari 173 Kabupaten/Kota dengan penentuan sampel dari 11.040 responden. Diharapkan dapat infut dari masyarakat terkait TPPU dan TPPT. Apa yang dilakukan pemerintah tentang pencucian uang?” terangnya.

Dia berharap dengan survei ini dapat meningkatnya pemahaman dan kesadaran publik atas TPPU dan TPPT. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan, pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk transaksi yang terindikasi diatas 500 juta, apa yang dilakukan PPATK, Hendri Hanafi menguraikan, sebagai TPPU yang mempunyai tugas generik berdasarkan prinsip-prinsip internasional sebagai finance intelijen keuangan, ”Kita bertugas menerima laporan, menganalisis apa yang disampaikan oleh pihak bank,” urainya.

“Bahwa ketika ada transaksi, terindikasi tindak pidana, kita akan sampaikan pada penegak hukum. Kalau untuk indikasi korupsi pencucian uang, kita serahkan ke KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan. Dan kalau terkait narkotika, kita serahkan ke BNN atau Mabes Polri. Sedangkan, terkait perpajakan, diserahkan pada Dirjen Pajak. Sedangkan untuk transaksi di kepabeanan kita, serahkan Direktorat Bea dan Cukai,” jelasnya kepada SuaraSumselNews.

Hadir dalam acara tersebut, I Nyoman Jendrika, Kepala Biro, Hendri Hanafi Direktorat Pelaporan PPATK. Kartika Mulia Sari dari Kementrian Dalam Negeri. Yesi Mulyati Koordinator Wilayah Pelaksanaan Indeks Publik Sumsel, Ardian Wisanto, Koordinator Nasional Meliputi Sumatera dan Kalimantan, Hayoa dari PPATK. (Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar