Amankan 350 Jenis Kosmetik

BPOM Temukan di Pasar 16 Ilir dan Mall

PALEMBANG, SuaraSumselNews- PADA Minggu III Juli 2018 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang telah melaksanakan penertiban sejumlah kosmetik. Khusus yang dipasarkan dengan lokasi Pasar 16 Ilir dan sejumlah mall.

Dari hasil penertiban tersebut, tim petugas berhasil menemukan sedikitnya 350 jenis kosmetik yang tanpa memiliki izin edar atau ilegal dan 5 kosmetik yang kadaluarsa.

Kepala BPOM Palembang, Dewi Prawitasari mengakui, dari 350 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut, sebanyak 12.940 pieces dengan nilai Rp 149.767.100. Sedangkan 5 kosmetik kadaluarsa lainnya yang berjumlah 235 pieces, ditaksir bernilai Rp 43.325.000.

“Makanya, bila ditotal dari 355 item yang diamankan tersebut, dengan nilai berjumlah 12.965 piecis itu, bila ditotal nilainya mencapai Rp 193.092.100,” ungkap Dewi dalam siaran persnya, Senin (23/7) itu.

Kata Dewi, seluruh produk yang tak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan pemiliknya pada BPOM Kota Palembang. Maksudnya untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Masih banyaknya peredaran kosmetik ilegal, BPOM minta para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Dewi menuturkan, Minggu kemaren, BPOM Palembang juga telah melakukan penertiban di OKI. Dalam penertiban itu, ditemukan kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp 70 juta.

“Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli kosmetik yang tak memiliki izin edar/nomor notifikasi,’’ pintanya lagi.

Dewi menambahkan, dalam upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, BPOM berkomitmen untuk perkuat koordinasi dengan lintas sektor. Diantaranya, Pemprov Sumsel, Kabupaten/Kota dan kepolisian.

Dan diingatkan, bila masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal, hendaknya melaporkan melalui kontak center HaloBPOM 1-500-533 atau sms 081219999533 atau email halobpom@pom.go.id. Atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)  Balai POM di Palembang 0711 510126 atau 0711 510042.

Produk yang diamankan, tambah Dewi,  Temulawak, Nikhar Nail Henna, Rani kone, Parfume Prada candy, Twilight, Lacoste, Bulgari, Miu miu, Paris Hilton, Escada dan Jaguar.

Temuan kosmetik ilegal itu,  sambung Dewi, melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197. ‘’Bahwa setiap orang yang dengan sengaja produksi atau edarkan farmasi dan atau alat kesehatan, tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1, dipidana, penjara paling lama 15 tahun dan denda sedikitnya Rp 1,5 miliar. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar