PALEMBANG, SuaraSumselNews | POLDA Sumatera Selan (Sumsel) mulai menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung hari ini, 1 Februari 2022.
Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di Kota Palembang. Bagi pengendara yang melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.
Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni: Tidak menggunakan sabuk pengaman. Menerobos lampu merah.
Menggunakan ponsel. Melanggar garis marka. Tidak menggunakan helm
Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum.Melanggar rambu lalulintas
Adapun sembilan ruas jalan yang bakal dipasang tilang elektronik di antaranya:
Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan. Pos lantas simpang RS Charitas (e-police). Di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang. Jalan Kol H. Barlian KM 8,5. Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass).
Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police). Jalan Wahid Hasyim Kertapati. Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring. (*)








