PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMKOT Palembang gerak cepat membahas soal tunjangan hari raya (THR). Bahwa sebelumnya, MenpanRB telah mengumumkan kalau tidak ada THR untuk tenaga honorer. Sebab mereka bukan PNS atau PPPK yang memang gajinya ditanggung APBN atau APBD.
Sementara dari hasil rapat Jumat (31/3) pagi, Pemkot Palembang mempelajari dan mengkaji semua kemungkinan terkait pemberian THR.
“Rekomendasi hasil rapat sudah dibuat telaahnya untuk disampaikan kepada Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Drs Ratu Dewa MSi.
Menurutnya, pemberian THR tahun ini telah dikeluarkan ketentuan pembayarannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Apa hasilnya? Kata Dewa, THR diberikan pada ASN (PNS dan PPPK), CPNS, Wali Kota/Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai non ASN ( honorer), pegawai BLUD, dan staf khusus Wali Kota.
Untuk besaran THR yang diberikan yakni 1 bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan. “Bagi penerima TPP, maka diberikan juga THR tambahan sebesar 50 persen,” jelasnya.
THR ini bersih tanpa adanya potongan iuran pegawai atau potongan lain sesuai aturan ketentuan. Untuk pembayaran THR ini, Pemkot telah menyiapkan kebutuhan anggarannya sebesar Rp80 miliar lebih. “Untuk pembayarannya akan dilakukan 10 hari sebelum (H-10) lebaran Idulfitri,” tandasnya.
Untuk ketentuan turunan pelaksanaan lebih lanjut terkait pembayaran THR ini, sekarang sedang disusun ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali-nya) oleh BPKAD Kota palembang.
Dengan adanya pemberian THR ini diharapkan dapat mendorong perputaran dan pemulihan ekonomi semakin membaik khususnya di kota Palembang,” kata
Dia juga minta kepada seluruh jajaran Pemkot Palembang untuk nantinya memanfaatkan THR tersebut dengan baik sesuai kebutuhan. “Jangan berlebih-lebihan,” tandasnya. (*)




