Terkait Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
PALEMBANG, SuaraSumselNews | DUA terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwjaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali jalani sidang. Sidang digelar dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/11).
Sidang kali ini keduanya memberikan keterangan di persidangan. Dari keterangan kedua terdakwa, diketahui jika proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 tidak ada.
Selaku Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Tapi saat itu saya menanyakan pada Laonma PS Tobing (Tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas.
Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa Mukti Sulaiaman mengatakan terkait pencairan dana hibah sebesar Rp 50 miliar di tahun 2015 dirinya mengetahui. Hanya saja untuk pertangung jawaban uang yang dicairkan dirinya mengaku tidak tahu.
“Karena setelah uang Rp 50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangung jawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.
Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.Kata dia dalam persidangan, dirinya selaku Kepala Biro Kesrah tidak pernah melihat surat pertangung jawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Saya tidak pernah lihat surat petanggung jawabnnya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.
Dari keterangan terdakwa Ahmad Nasuhi, diketahui pula jika propsal penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya, ditahun 2015 dan 2017 tidak ada. “Biro Kesra tidak menganggarkan, hanya saja saya membuat surat permohonan mencairan sebesar Rp 80 miliar. Sementara tu untuk pertangung jawabannya saya tidak tahu,” ujar Ahmad Nasuhi. (sp/berbagai sumber).




