PALEMBANG, SuaraSumselNews | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menjelaskan terkait kebijakan tentang penerapan aturan Ganjil Genap di Provinsi Sumsel. Dimana kebijakan itu baru akan bertepatan dengan Hari Byangkara ke-75, Kamis lalu.
HD menerangkan, kebijakan tersebut belum diberlakukannya hari ini. Pasalnya, masih memerlukan tahapan seperti sosialisasi dan kemudian baru diterapkan. Bahkan aturan itu diberlakukan sesuai dengan hari, jam dan ruas jalan tertentu.
“Di HUT Bhayangkara ini hadiah kerja beratnya kita tandatangani kebijakan ganjil genap. Jadi bukan diberlakukan hari ini, tapi akan kita sosialisasikan dulu, ganjil genap juga diberlakukan pada hari tertentu, ruas tertentu dan jam tertentu,” ujar HD usai upacara peringatan hari Bhayangkara ke-75.
“Jadi kita juga membantu pihak Dirlantas dan Dishub untuk mengendalikan kondisi kemacetan. Pada hari tertentu yang dikhawatirkan ada kerumunan massa kita cegah dengan ganjil genap sehingga mengurangi minat bagi masyarakat untuk keluar rumah. Ganjil Genap ini bukan hanya di Palembang tapi diberlakukan se Sumsel bagi daerah yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya untuk Covid-19, masih bisa dikendalikan meskipun ada lonjakan, Parameternya adalah Bed Occupancy Rate (BOR).
“Dimana BOR kita pada posisi yang tidak tinggi bahkan menengah, jadi ini sebagai acuan kita sebagai daerah mengendalikan covid-19,” ucapnya.
Berlakukan Pembatasan Lalulintas
Gubernur Sumsel, H Herman Deru menandatangani surat keputusan terkait pemberlakuan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan penerapan sistem ganjil genap di Sumsel.
Penandatanganan surat keputusan tersebut dilakukan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 75 yang digelar di Polda Sumsel, Kamis lalu.
Berdasarkan surat keputusan yang telah ditandatanganinya tersebut, pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan akan dilakukan sesuai dengan tanggal penetapan dan dimulai dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan raya.
“Penerapannya akan kita sosialisasikan dulu. Termasuk rekayasa lalu lintasnya dan perkembangannya. Sistem ini juga akan diberlakukan pada saat tertentu, ruas jalan tertentu dan jam tertentu. Kita harus melihat tiga aspek dalam penangan covid 19 melalui ganjil genap ini yakni aspek kesehatan, aspek ekonomi dan aspek sosial,” kata Herman Deru.
Diketahui juga, penerapan ganjil genap tersebut akan dimulai di beberapa ruas jalan di Kota Palembang seperti Jalan Kapten A. Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka dengan sasaran kendaraan roda empat atau lebih. Penerapan itu akan dilakukan mulai dari pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.
“Ganjil genap ini akan diterapkan di ruas jalan yang sehari-hari macet maupun jalan menuju lokasi tempat kerumunan dan perkumpulan massa. Secara teknis itu menjadi tanggung jawab kepolisian dan Dishub baik provinsi maupun kota,” jelasnya.
Aturan ini, lanjutnya, juga berlaku di seluruh wilayah Sumsel. Namun disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten/kota setempat.
“Ganjil, genap ini bukan hanya di Palembang tapi bisa diberlakukan seluruh kabupaten dan kota di Sumsel, disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Titik berat penerapannya adalah 15 hari setelah dilakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penerapan ganjil genap tersebut semata-mata sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid 19.
“Upaya ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat tapi untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat guna meminimalisir lonjakan kasus covid 19. Maka sebab itu, harus ada pengecualian dalam penerapannya. Kepolisian dan pihak terkait harus bijak dalam pelaksanaannya,” paparnya.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap tersebut, dia menilai, akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Sebab, selain mengurangi kerumunan massa juga mengurai kemacetan.
“Jadi kita juga membantu pihak para Dirlantas dan Dishub untuk mengendalikan kondisi kemacetan karena banyak sekali masyarakat datang ke Palembang khususnya Sumsel. Apalagi pada hari tertentu yang dikhawatirkan terjadi kerumunan masa. Jadi hal itu kita cegah dengan ganjil genap sehingga mengurangi masyarakat untuk keluar rumah,” terangnya.
Dishub Siap Terapkan Ganjil Genap
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Ari Narsa mengaku pihaknya bersama pihak terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Sat Pol PP Provinsi Sumsel dan Kota, Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang maupun pihak terkait lainnya siap dalam penerapan sistem ganjil genap tersebut.
“Sistem ini tidak serta merta langsung dilakukan. Yang pasti kita lakukan sosialisasi dulu terkait ganjil genap ini. Tentu upaya persuasif dan humanis kita terapkan saat pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut nantinya. Ini kerja kolaborasi kita bersama seluruh pihak,” kata Ari.
Dia menyebut, penerapan sistem ganjil genap ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat khususnya dalam hal penanganan penyebaran covid 19.
“Harapanya masyarakat semakin sadar akan disiplin protokol kesehatan. Dengan kata lain, jika memang tidak ada kepentingan di luar sebaiknya masyarakat diam di rumah untuk menekan penyebaran covid 19,” imbuhnya.
Disisi lain, meski penerapan tidak berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor, namun pengawasan tetap akan dilakukan.
“Untuk angkutan umum tetap terus diawasi. Itu sudah kita atur, termasuk jarak tempat duduk penumpangnya,” pungkasnya.
Dalam surat dengan Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 tanggal 1/7/2021 itu juga tidak berlaku bagi beberapa kendaraan antara lain: ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan pejabat negara, forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Sumsel (forkopimda), kepala perangkat daerah, kendaraan operasional pelat merah, TNI, dan Polri.
Aturannya sebagai berikut:
a. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
b. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
c. Nomor plat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan nurut b merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;
d. Pembatasan lalu lintas dengan sistem, ganjil-genap diberlakukan mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
e. Pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sunsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
f. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(asri)