Korban Putri Alami Kerugian 505 Milyar
PALEMBANG, SuaraSumselNews | EVIE Marindo Christina, tersangka buronan kasus penipuan serta penggelapan akhirnya ditangkap polisi.
Evi diduga sudah melakukan penipuan terhadap, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud Putri Arab Saudi.
Evie diamankan polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Minggu pagi (23/2).
“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim, kini pemeriksaan sedang dilakukan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi media ini.
Bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka. Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka ditangkap lebih dulu oleh polisi. Tapi tersangka Evie sempat lolos dari kejaran petugas sebelum ditangkap.
Dalam kasus ini, Evie berperan sebagai orang yang menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah.
Akan tetapi, usai perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Dalam kasus ini, korban Putri Lolowah mengalami kerugian lebih dari Rp 505 miliar.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana. Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
laporan : adeni andriadi