Tangkap 47 Tersangka, Narkoba, 35 Curanmor

Oleh Polda Sumsel Minggu ke 4 Juni 2020

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews |
KABID Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM dalsm siaran persnya, Senin (29/6) menjelaskan, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) oleh Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel bersama Polres Jajaran pada minggu ke 4 Juni 2020.

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres, mengungkap sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak 47 tersangka. Dari 47 tersangka tersebut terdiri dari pengedar: 34 orang, pemakai 13 orang.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disita, berupa shabu, 1154,01 gram,
ganja, 36,89 gram dan ekstasi hanya
8 butir. Dan dari segi kuantitas laporan polisi (LP) yang diungkap yaitu Polrestabes Palembang (12 LP), Polres OKI ( 7 LP) dan Polres MUBA (6 LP).

Dari segi kualitas kasus adalah Polres Lubuk Linggau, sebanyak 1.040 gram shabu, Polres Musi Banyuasin sebanyak 28,14 gr shabu dan Polrestabes Palembang sebanyak 27,38 gram shabu.

Dan untuk kasus narkoba yang menonjol pada minggu ke 4 ini adalah terungkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuklinggau.

Kemudian, dari barang bukti Narkoba yang disita (shabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil nenyelamatkan sebanyak 7.124 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, ujar Kabid Humas ini.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada Minggu ke 4 Juni 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 28 kasus tindak pidana.

Dari 28 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 13 kasus, Curas 12 Kasus, Curanmor 2 kasus, pembunuhan satu dan Anirat nihil

Bahwa yang terbanyak mengungkap adalah Dit Reskrimum Polda Sumsel 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres OKI 4 kasus. Sedangkan 2 kasus masing- masing adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Pali dan Polres Muratara.

Ada 35 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran terdiri dari
Curat19 tersangka Curas ada 13 tersangka, Curanmor ada 2 tersangka dann pembunuhan 1 tersangka.

Ditambahkan Kombes Pol Pol Drs Supriadi, MM bahwa di masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ Tabes tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi. Dan diharapkan peran serta masyarakat dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba dinwilayah hukum Polda Sumsel.

Lalu Kabid Humas menghimbau untuk masyarakat Propinsi Sumsel agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa. (*)

laporan ; sirlani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *