PALEMBANG, SuaraSumselNews – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, membantah menyewakan tanah di simpang empat Tegal Binangun, ke warga. BPKAD menegaskan lahan tersebut merupakan aset resmi daerah.
Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi, mengatakan status lahan itu sudah jelas karena tercatat dalam administrasi aset milik Pemprov. Ia menyebut lahan tersebut masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah melalui proses ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.
“Ya lahan di Simpang Empat Tegal Binangun tersebut adalah milik Pemprov Sumsel karena sudah tercatat dalam KIB. Selain itu, juga sudah dilakukan ganti rugi kepada dua pemilik sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Selasa kemarin (17/3).
Yossi mengungkapkan, tuduhan pelapor terhadap oknum Pemprov Sumsel yang mengambil uang sewa untuk pribadi oknum pejabat tidak juga benar. Dia memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan masuk ke kas daerah.
“Pembayaran sewa disetor ke kas daerah melalui RKUD Provinsi Sumsel di Bank Sumsel Babel. Jadi tidak benar kalau disebut masuk ke rekening pribadi,” tegasnya.
Kata Yossi, untuk perjanjian sewa yang disebut tidak menggunakan kop surat resmi, hal itu tidak melanggar aturan. Karena perjanjian dengan pihak kedua yang bersifat pribadi memang tidak selalu memakai kop surat instansi. “Semuanya sesuai prosedur tidak ada yang melanggar,” katanya.
Dia menambahkan tanah itu sebelumnya sudah dipasang plang penanda kepemilikan di lokasi. Namun, plang tersebut justru dirusak oleh pihak yang diduga mengklaim lahan.
“Kami sudah pasang plang, tapi dirusak, dihancurkan, bahkan ditimbun,” katanya.
Pihak BPKAD menyebut telah mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pihak terkait. Selain itu, langkah hukum juga tengah disiapkan, termasuk pelaporan ke Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi.
“Kami sedang proses melalui biro hukum dengan Surat Kuasa Khusus. Namun dalam kasus ini, kami lebih dulu dilaporkan,” jelasnya.
Pemprov Sumsel menegaskan akan terus menempuh jalur administratif dan hukum untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus melindungi aset daerah. (*)




