“Sumsel Berada Dalam Zona Kuning Covid -19”

Muaraenim, Lahat dan Lubuklinggau Zona Merah

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PENERAPAN sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid +19 di Sumsel, diketahui ada tiga daerah masih tergolong zona merah.Penularan virus Corona di Lahat, Muaraenim, dan Lubuklinggau masih tinggi.

Kepala Seksi Surveillance Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Yusri mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi Pergub tentang protokol kesehatan.

“Sejak kemarin, pemerintah sedang melakukan sosialisasi ini ke pasar-pasar tradisional,” jelasnya, Minggu (13/9).
Makanya, setelah sosialisasi ini, akan diterapkan hukum atau dendanya.

“Pergub ini akan ditindaklanjuti oleh Perwali atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai sanksinya. Seperti di Kota Palembang menerapkan sanksi denda jika tak memakai masker,” jelasnya.

Kata Yusri kalau tak ada denda maka sulit untuk dipatuhi oleh masyarakat.
“Namun peraturan ini tergantung apakah penindakan hukumnya serius atau tidak,” bebernya.

Tambah Yusri, pasar merupakan salah satu tempat yang cukup rawan penyebaran Covid-19 karena masih banyak kerumunan.

“Di pasar jelas protokol kesehatan yang dilanggar yakni jaga jarak karena ini sulit. Sehingga jalan yang paling baik yakni pakai masker dan cuci tangan,” urai dia.

Bahwa saat ini kesadaran masyarakat sudah cukup baik dengan menggunakan masker. “Ada masyarakat yang sudah mengerti dan masih ada juga yang acuh tak acuh. Kita harap dengan diperkuat Pergub ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan ini,” harapnya.

Saat ini, kata Yusri Sumsel masih berada dalam zona kuning untuk kasus covid-19.
“Dan ada tiga kabupaten yang masih zona merah yakni Muaraenim, Lubuklinggau dan Lahat. Kota Palembang zona orange,” bebernya.

Saat ini sosialisasi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan mulai dilaksanakan Pemerintah Kota Palembang mulai Kamis (10/9/2020) terus dilakukan selama seminggu kedepan.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan. Serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.

Kemarin, seorang pasien Covid -19 yang terkonfirmasi positif asal desa Karang Agung Kecamatan Lubai meninggal dunia.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara tim gugus tugas Covid -19 Kabupaten Muaraenim,Panca Surya saat dikonfirmasi, Minggu,(13/9).

“Betul, 1 pasien Covid 19 yang terkonfirmasi positif asal desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu meninggal dunia,” katanya.

Dikatakan Panca, pasien tersebut berjenis kelamin perempuan dengan usia 42 tahun. “Pasien tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan di RSUD Muhammad Husin Palembang,” katanya.

Dikatakan Panca, bahwa Pasien tersebut dirawat karena memiliki penyakit jantung. “Namun saat diswab, hasilnya positif Covid –19, dan pasien tersebut dimakamkan di TPU Gandus dengan menggunakan protokol Covid –19,” uraimya.

Dikatakan Panca, dengan demikian total kasus pasien Covid –19 yang meninggal saat ini berjumlah 21 orang. “Di Kecamatan Lawang Kidul ada 7 kasus yang meninggal, Kecamatan Rambang Niru 2 orang, Kecamatan Belimbing 1 orang,Kecamatan Muaraenim ada 7 orang, Kecamatan Lubai Ada 2 orang,Kecamatan Sungai Rotan ada 1 orang dan kecamatan Rambang ada 1 orang,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Lubuklinggau kembali meningkat, saat ini sebanyak 375 warga positif terpapar Covid-19.

Bahkan berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Lubuklinggau per hari ini Minggu (12/9) ada tambahan baru 26 kasus konfirmasi positif Covid-19.

Semakin meningkatnya jumlah kasus kasus Covid-19 di kota ini masa kerja dari rumah (WFH/work from home) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang hingga batas waktu tak ditentukan.

“Pemberlakuan WFH kembali diperpanjang mulai tanggal (11/9) kemarin sampai batas waktu tak ditentukan, kebijakan nanti dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujar.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, Deny Nofriansyah pada wartawan.

Deni menyampaikan, awalnya WFH hanya sampai tanggal 10 September lalu, namun, karena kasus konfirmasi kembali meninggkat WFH diperpanjang dan surat edarannya sudah keluar ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar.

“Dalam surat itu dituliskan pejabat pembina kepegawaian harus mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dikantor mau pun di rumah tempat tinggal berdasarkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 kota Lubuklinggau,” paparnya.

Kemudian, yang berada di kategori resiko tinggi dalam pengaturan jumlah pegawai harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor work from office sebanyak 25 persen pada unit kerja masing-masing.

“Selama WFH berlangsung para ASN wajib menyampaikan hasil pekerjaannya dengan atasannya masing-masing. Kemudian bagi dinas yang mempunyai pelayanan langsung dimungkinkan menjalankan fungsi tugas dari rumah,” paparnya.

Selanjutnya, untuk semua kepala dinas di lingkungan Pemkot Lubuklinggau wajib membuat jadwal tugas bergiliran untuk pelayanan dikantor masing-masing secara bergiliran.

“Jadi sama seperti yang sudah-sudah pada intinya jika harus ada pelayanan tetap mengedepankan protokol Covid-19,” terangnya. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *