Sosialiasi KDRT di Jakabaring

Dihadiri Semua Lurah dan Kader Posyandu

PALEMBANG, SuaraSumselNews- SOSIALISASI bahaya dan akibat hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, dilaksanakan, Rabu kemarin (9/5).

Hal itu dilakukan Camat Jaka Baring bersama jajarannya di Aula Rumah Makan Sederhana, Jalan Jenderal A Yani  Palembang. Dan dihadiri semua Lurah di Kecamatan Jaka Baring. Masing-masing,  Lurah 8 Ulu, 9 Ulu, 10 Ulu, 15 Ulu, Tuan Kentang dan Siliberanti. Juga dihadiri Tim Penggerak (PKK), Kader Posyandu dan Women Cerisis Cenrere (WCC).

Camat Kecamatan Jakabaring, Drs Romli yang didampingi Sekcam, Sapta Marus SH,MH mengatakan, sosialisasi tersebut, tujuannya untuk penjabaran tentang UU Nomor 23 tahun 2004, azas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan azas penghormatan Hak Asasi Manusia Keadilan dan Kesejahteraan Gender Nondiskriminasi. Disertai  perlindungan terhadap korban yang diakibatkan dari tindak kekerasan.

‘’Setiap warga negara berhak dapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal itu sesuai falsafah Pancasila dan UUD tahun 1945,’’ urai Romli yang mengutif uraian dari  nara sumber.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Drs Romi Apriansya, mengakui adanya sosialisasi seperti ini harus ditingkatkan. Utamanya untuk mencegah maraknya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Makanya, kata dia pihak KPAI meminta pihak kecamatan untuk mengadakan sosislaiasi seperti ini. ‘’Kami siap membantu. Dan juga siap  bekersajama dengan Polresta Palembang,’’ tandasnya. (*)

laporan : sirlani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar