Soal Perbatasan, Muaraenim dan Ogan Ilir Belum Sepakat

Diserahkan Penarikan Garis ke Mendagri

MUARAENIM, SuaraSumselNews | PEMKAB Muaraenim dengan Pemkab Ogan Ilir, sepakat untuk menyerahkan keputusan penarikan garis pada sub-segmen Muara Belida dan Lubai yang belum disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh masing-masing pejabat daerah di Jakarta, Kamis kemarin (28/10).

Pertemuan rapat penegasan segmen tapal batas tersebut Bupati Muaraenim diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim Drs Emran Tabrani MSi didampingi Kabag Tata Pemerintahan Drs Asarli Manudin MSi.Sedangkan dari Pemkab Ogan Ilur langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH. Dan
di hadapan Kepala Sub-Direktorat Antar-Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Drs Wardhani MAP dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Dr Sri Sulastri SH MSi.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muaraenim dengan tegas tidak mau melepas Danau Sebujuk dan Danau Goa Naga yang diklaim Kabupaten Ogan Ilir berada di Desa Tanggai, Kecamatan Rambang Kuang.

Bahwa Pemkab Muaraenim sangat yakin kedua danau tersebut masuk dalam Kabupaten Muararnim yang sejak turun-temurun sudah dikelola oleh masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai.

Demikian halnya dengan lokasi PT. Indralaya Agro Lestari yang juga masuk dalam wilayah Desa Tanjung Baru dan Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim, bukan di Desa Soak Bato ataupun Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut menurutnya didasarkan dengan mempedomani Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan wilayah tersebut berada di dalam Kabupaten Muaraenim.

“Kami sangat yakin bahwa seluruh sub-segmen yang diperjuangkannya memiliki dasar dan pedoman yang jelas dengan mengacu pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Juga selain itu, dirinya juga mempedomani pendekatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti aspek sejarah, sosial maupun budaya masyarakat disini,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *