-
Calon Mahasiswa Selektif Pilih PT
PALEMBANG, SuaraSumselNews- Sangat menyedihkan. Setelah sekitar tiga tahun kuliah, alumnus Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) Yayasan Widya Dharma dan Harapan, ternyata tidak mendapat ijazah kelulusan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sumsel, M Rizal, mengatakan bahwa mahasiswa yang kuliah di sana telah dirugikan. “Kalau seperti itu, kasihan mahasiswanya. Selain tidak bisa mencari pekerjaan, mereka rugi waktu, uang dan tenaga. Maka bagi yang dirugikan, saya sarankan agar menempuh jalur hukum saja,” tegas Rizal, beberapa hari lalu.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan saat ini sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pengelolaan pendidikan pada sebuah lembaga atau yayasan. Hal itu terjadi sejak adanya peraturan baru berupa Undang-Undang No 12 tahun 2012.
Dalam undang-undang itu dijelaskan, perguruan tinggi wajib memperoleh izin dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Jika tidak ada izin dari Kemenristekdikti, berarti lembaga pendidikan itu
tidak diakui,” katanya.
Rizal juga menyontohkan, sebelumnya Dinkes Sumsel pernah mendirikan lembaga akademi yang juga menerima mahasiswa. Namun sejak peraturan itu keluar, akademi yang sebelumnya di bawah kendali Dinkes dilimpahkan ke lembaga lain dan didaftarkan pada Kemenristekdikti.
“Harusnya perguruan tinggi ini juga demikian. Bagaimana agar bisa mendapat izin dari Kemenristekdikti. Artinya, tidak menerima mahasiswa terlebih dahulu sebelum mendapat izin tersebut,” tambahnya.
Namun demikian, karena peraturan itu keluar tahun 2012, maka jika perguruan tinggi beroperasi sebelum tahun itu sudah menerima mahasiswa berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan RI, tentu perkuliahannya harus diakui.
Kendati Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkes, diakui Rizal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi tentang permasalahan itu. Tentu hal itu mengacu pada keluarnya UU No 12 tahun 2012.
“Sejak ke luar peraturan itu, kami sudah tidak menangani soal perguruan tinggi. Semuanya ada pada Kemenristekdikti. Karena itu kami tidak ada kewenangan untuk intervensi dalam kasus ini,” katanya.
Pada kesempatan lain, praktisi pendidikan Sumsel, Dr Suherman dalam talk show di Radio Smart FM kemarin mengingatkan, mestinya calon mahasiswa selektif saat hendak memilih perguruan tinggi. Cara sederhana, katanya, mengecek status akreditasi dan izin lembaga tersebut melalui mesin pencarian google.
Ia juga sepakat dengan keputusan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa mahasiswa tidak bisa pindah dan status tidak diakui. “Iya tidak bisa. Aturan Pak Menteri itu sudah jelas,” ungkapnya.
Apalagi beberapa bulan lalu, Kemenristekdikti sudah menyiarkan daftar ratusan perguruan tinggi swasta di Indonesia yang ditutup. “Saya belum lihat di lapangan. Apakah Kopertis sudah memberi peringatan ke yayasan itu. Kopertis punya wewenang untuk melihat proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Apakah berjalan sesuai dengan pedoman perguruan tinggi, apakah sarana dan prasarana layak atau tidak, Kopertis memiliki kewenangan itu,” tambahnya.
Lantaran sudah disebarkan informasi nama perguruan tinggi yang tidak berizin, Suherman bingung melihat mahasiswa dari Yayasan Widya Dharma dan Harapan Palembang. Apakah mahasiswa tidak mengetahui itu?
Bagi mereka yang sudah mengetahuinya, kenapa tidak protes dan tidak menanyakan, kenapa proses perkuliahannya diteruskan? “Saya berharap kepada yayasan, jangan sampai terjadi permasalahan di perguruan tinggi. Syaratnya harus cepat dipenuhi,” ujarnya (*)









想知道为什么这么多人选择Telegram?访问电报,了解其速度、安全性和强大的社群功能。