PALEMBANG, SuaraSumselNews – Petugas Karantina Ikan Palembang bersama Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang kembali melakukan penyelamatan sumber daya ikan dengan melakukan penggagalan upaya penyelundupan komoditi perikanan secara ilegal.
Kali ini upaya pengiriman anak Buaya Muara sebanyak 1 (satu) ekor dari Palembang dengan tujuan Jogjakarta dan 4 (empat) ekor anak Biawak dari Palembang tujuan Medan di gagalkan, Kamis (6/9) melalui Cargo Bandara SMB II Palembang.
Selain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan, anak buaya muara termasuk yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No.20 tahun 2018. Sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.
Kepala SKIPM Palembang, Sugeng mengatakan, akan menindaklanjuti pengiriman anak buaya dan biawak.
“Kami akan tindaklanjuti bersama instansi terkait terhadap pengiriman anak Buaya muara dan Biawak ini. Terhadap pelaku dapat di jerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, hasil penggagalan ini akan di lepasliarkan ke alam kembali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Palembang.
“Agar mereka dapat berkembang biak sesuai habitatnya,” bebernya.
Bagi masyarakat agar menjaga sumber daya perikanan agar lestari untuk anak cucu kita, himbau Sugeng. (M.A)





电报 群组功能强大,可容纳大量成员,适合社群交流和信息分享。