Shabu Dipinggang, Amankan Dadang

Polres Sita 15 Paket Sabu dalam Plastik

INDRALAYA, SuaraSumselNews- KAPOLRES Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad SIK MH, mengungkap kasus narkotika, di Jalan Raya Desa Muara Kuang. Dan pelakunya atas nama Dadang Efendi (46) seorang sopir, warga Desa Muara Kuang RT 02, Kecamatan Muara Kuang.

Dadang ditangkap  Senin kemarin (23/4) sekitar pukul 17.00 WIB atas informasi dari masyarakat. Memang, selama ini pelaku sering lakukan transaksi narkoba jenis shabu di pinggir jalan raya antara Desa Seri Kembang – Desa Muara Kuang. Lalu pihak Kepolisian melakukan penyelidikan.

Seteleh mendapatkan informasi bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika dan sedang mengendarai motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor. Maka pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dan ditemukan barang bukti jenis shabu, 15 paket yang disimpan cara diselipkan di pinggangnya.

Juga pelaku mengakui bahwa dia membeli shabu dari DIN warga Desa Kelam Padu. Pelaku membeli shabu tersebut seharga Rp 750.000 dengan tujuan untuk menjualnya kembali. Selanjutnya pelaku beserta BB, 15 paket shabu dalam plastik dibungkus tissu. Dan dimasukan ke kotak rokok Sampoerna dengan berat brutto 0,78 gram.

Kemudian, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Semuanya, telah diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk proses hukum yang berlaku. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.