5-6 Saksi Dipanggil Polda Sumsel
PALEMBANG, SuaraSumselNews | DIDUGA kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko (Muba) sebagai dampak dari ulah perusahaan swasta PT GBU.
Siapa yang menjadi korban?Diketahui bahwa lahan perkebunan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan luas areal mencapai 3.860 hektar itu ditenggarai milik pengusaha sukses Sumsel, H Kms Halim Ali (Haji Halim).
Sediktinya 80 hektar lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh PT GPU yang melakukan aktivitas sebagai penambangan batubara. Dan menurut H Halim bahwa pihak PT GPU telah menyerobot lahan perkebunan sawit miliknya. Dan lagi perusahaan tersebut tanpa memiliki ijin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kata H Halim, kalau mau mematuhi aturan, seharusnya PT GBU mengantongi ijin terlebih dahulu dari Pemkab Muba. Bukannya dari Pemkab Mura ataupun Muratara, ujarnya kepada wartawan di kediamannya Jalan Dr M Isa, Rabu lalu (19/12).
Tambahnya dasar penetapan PT GPU tanpa izin memasuki wilayah Muba adalah pada titik koordinat P1 sampai dengan P6. Dimana pada peta hasil pelacakan bersama antara Pemkab Muba dengan Musi Rawas yang difasilitasi Pemprov Sumsel pada tahun 2009 lalu.
Bahwa berdasarkan titik koordinat itu, jelas patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Kabupaten Muba. Sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab disini, jelasnya.
Ironisnya kata H Halim bahwa kita sudah berulang kali melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwenang. Namun belum juga ada tindakan nyata maupun tindaklanjut dari pihak penegak hukum (polisi). Utamanya tentang penyerobotan dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT GPU dimaksud.
Kata H Halim, bahwa memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan lahan tersebut. Dan juga memiliki cukup data tentang kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan swasta PT GPU tersebut.
Makanya diharapkan kepada aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum dengan sebenar benarnya. Ya yang salah katakan salah dan yang benar katakanlah benar, harapnya.
Selain itu dia berharap agar laporannya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika laporan ini tidak juga ditindaklanjuti maka dirinya akan berupaya meningkatkan laporan yang lebih tinggi lagi, pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi SumseI Ir Robert Heri ketika dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, saat ini saya lagi mau berangkat ke Bali ada urusan dinas. Karenanya untuk lebih detail bisa hubungi salah satu Kepala Bidang (Kabid) di kantornya.
HUMAS
Hums PT GPU Guteng saat dikonfirmasi via ponselnya Rabu siang (26/12) mengatakan bahwa masalah tersebut bukan ranahnya untuk memberikan keterangan. ‘’Nanti dari Pak Gito selaku direktur yang berhak memberikan keterangan kepada wartawn,’’ jawabnya.
Ya tunggu saja bagi wartawan, nanti dihubungi. Ya bisa janjian di Palembang atau dimana saja. Nanti saya akan hubungi lagi Pak Gito kapan bisanya. Mengingat hinga akhir pekan masih liburan natal, tandasnya.
Sementara, AKBP Suwandi, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumsel saat di mintai konfirmasi di ruang kerjanya Rabu siang (26/12) menambahkan, sudah ada 5 – 6 orang saksi yang kita panggil. Dan akan kita gelar perkaranya. Soal waktunya kita masih menunggu proses saja,” kilahnya. (*)
laporan : winarni