Penegakan Hukum Terkesan Hati-Hati
PALEMBANG, SuaraSumselNews – MENJELANG Asian Games, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel, menjadi kekhawatiran tersendiri. Nyatanya, hingga 17 Juli lalu, tercatat titik api hampir merata di pulau Sumatera.
Tercatat di provinsi Jambi 31 titik api, Riau 208, Sumsel 24, Kalbar 155, Kalteng 66, Kalsel 53 dan Papua 2 titik api (Sumber : Sensor VIIRS). Untuk Sumatera Selatan sendiri, dari 1-31 Juli 2018, ada 257 titik api dalam lokasi konsesi korporasi. Diantaranya: 68 dalam konsesi pertambangan, 118 perkebunan, 78 kebun kayu (Konsesi Kehutanan, HPH HTI).[1]
Besarnya izin konsesi pada ekosistem rawa gambut juga memperbesar ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bahwa di Sumsel saja, izin konsesi yang masuk dalam KHG (Kawasan Hidrologi Gambut) cukup besar. Tercatat, 269.969,12Ha izin perkebunan, 690.079,83 Ha IUPHHK Hutan Tanaman (HTI). Dan 27.513,25 Ha IUPHHK Hutan Alam (HPH).
Bahkan dari total 10.842.974,90 Ha IUPHHK-HT (HTI) di Indonesia, 2,5 juta Ha diantaranya berada di ekosistem gambut dan lebih dari 1 juta hektar berada di gambut fungsi lindung. Melihat kondisi seperti ini, bisa dipahami mengapa Karhutla menjadi persoalan yang tak pernah usai.
Melihat fakta yang terjadi saat ini, nampaknya butuh kerja keras untuk mewujudkan janji Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memastikan ancaman kebakaran hutan dan lahan tidak akan terjadi menjelang Asian Games 2018.
Pesan itu disampaikan saat apel Komando Operasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang, Jumat kemarin (3/8) yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Upaya yang disampaikan membasahi gambut dengan TMC (Teknik Modifikasi Cuaca), tidak akan berdampak signifikan tanpa mengembalikan fungsi ekologisnya sebagai Ekosistem Rawa Gambut.
PENEGAKAN HUKUM
Ternyata, dalam pekan terakhir ini, pemberitaan sejumlah media, diwarnai penangkapan dan penahanan 2 warga di Banyu Asin, yang dituduh membakar lahan. Dan pada pekan yang sama juga ditetapkan seorang kepala surveyor sebuah perkebunan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 5.500 Ha.
Proses penegakan hukum hanya berjalan cepat ketika berhadapan dengan Individu. Dan terkesan terlalu berhati-hati, ketika berhadapan dengan korporasi. Seringkali berdalih dengan lemahnya alat bukti. Padahal kebekaran yang terjadi sebagian besar berada dalam kawasan konsesi korporasi.
Bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 32/2009, pertanggungjawaban mutlak melekat pada pemegang izin konsesi .
Dinyatakan bahwa Pasal 88, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pada sisi lain penegakan hukum masih berkutat pada individu, masih sedikit yang menyasar pada korporasi. Tersangka yang ditetapkan hingga saat ini masih menyasar operator lapangan saja, tanpa meminta tanggung jawab korporasi. Peluang penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi sangat dimungkinkan, namun sayangnya masih minim dimanfaatkan (Pasal 116 Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup).
REKOMENDASI
Berkaca dari fakta kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan hidup, WALHI merekomendasikan dan mendesak Presiden untuk memperpanjang dan memperkuat kebijakan moratorium. Maksudnya, dengan rentang waktu minimal 25 tahun, bagi perizinan di semua sektor sumber daya alam seperti perkebunan sawit, kebun kayu dan industri tambang.
WALHI menilai jeda pemberian izin dalam kurun waktu minimal 25 tahun yang dalam periode pemerintahan artinya berada dalam 5 periode pemerintahan. Dan,merupakan waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam Indonesia dan menyelesaikan konflik struktural sumber daya alam.
Dalam kurun waktu minimal 25 tahun, WALHI mendorong langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap atau paralel, yakni mengeluarkan kebijakan penundaan pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit dan sektor lainnya seperti HPH, HTI dan tambang dalam bentuk Peraturan Presiden (PP).
Memperkuat perlindungan hutan alam dan lahan gambut melalui audit perizinan seluruh industri/usaha berbasis lahan. Audit perizinan untuk melihat aspek pelanggaran hukum dan konflik. Dari hasil audit perizinan ini, akan diklasifikasikan pada upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dan perundang-undangan dan penciutan wilayah konsesi korporasi, serta penyelesaian konflik.
Kemudian, mendorong ekosistem rawa gambut yang sudah mendapatkan izin usaha, tetapi belum ada kegiatannya segera diambil alih oleh negara. Sebagai langkah perlindungan dan penyelamatan ekosistem rawa gambut.
Dan memastikan korporasi yang melakukan pengrusakan hutan alam, lahan gambut serta kawasan ekosistem esensial lainnya untuk melakukan pemulihan sebagai tanggung jawab mereka. Tanpa mengurangi kewajiban hukumnya.
Juga, melakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia disertai dengan rencana aksi dan indikator capaian yang terukur, mencakup, berbentuk Tim Independen untuk melakukan audit perizinan dan merekomedasikan pencabutan atau penciutan izin-izin perkebunan yang melanggar hukum.
Penguatan kerangka regulasi perkebunan kelapa sawit dan sinkronisasi dengan regulasi sektor lainnya (kehutanan, pertambangan, penataan ruang, dan lain-lain). Dan melakukan upaya-upaya intensifikasi perkebunan kelapa sawit yang sudah ada khususnya perkebunan skala kecil, inventarisasi kebun sawit non skema dan penataan hilirisasi industri sawit.
Melihat kondisi tersebut, Hairul Sobri, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan menyampaikan “Penegakan Hukum Jangan Hanya Tajam pada Petani Kecil, Namun Tumpul Terhadap Korporasi”.
Hairul, menilai terkait Karhutla penegakan hukum yang dilakukan negara hanya mengejar aktor pelaku pembakar saja. Belum maksimal menyentuh sanksi terhadap badan usaha. Kalau hanya mengejar aktor siapapun yang tingkat ekonomi rendah akan rela melakukan apapun demi mendapatkan sebuah upah.
Bahwa tahun-tahun sebelumnya, bencana ekologis (kabut asap) di Sumsel, kearifan lokal seperti sonor (pertanian tradisional yang memanfaatkan abu bekas kebakaran sebagai penetral asam) yang dilakukan petani selalu dijadikan kambing hitam penyebab kebakaran.
Satu perusahaan yang melakukan pembakaran, ribuan hektar terkadang tidak diproses hukum. Sedangkan petani kecil tak lebih dari 2 hektar diadili. Jika perilaku negara terus seperti ini, akan berdampak hilangnya kepercayaan rakyat.
Bahwa negara akan hadir untuk melindungi, bukan untuk melindungi kepentingan korporasi. Korporasi yang faktanya merupakan milik dari negara peserta Asian Games. Ancaman tembak ditempat bagi pelaku pembakaran menurut kami tidaklah tepat. Ini terlihat pasca kebakaran besar ditahun sebelumnya hanya 1 atau 2 perusahaan saja yang dicabut izin dari total ratusan perusahaan yang terpantau titik api.
Bahkan masih banyak perusahaan yang belum membuat dokument rencana pemulihan ekosistem gambut. Juga, masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi kepatuhan yang diatur dalam Undang-Undang, seperti tower pemantau, alat pemadam kebakaran. (rill)
[1] Olah data Eksekutif Daerah WALHI Sumsel





访问TG中文版下载,探索其丰富的功能,包括群组、频道、Bot和自定义贴纸。体验更灵活的沟通方式。