Saksi Pilkada 2024, 2 Orang Harus Ada Mandat dari Paslon

JAKARTA, SuaraSumselNews – DALAM penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat pihak yang berperan sebagai saksi. Saksi dalam Pilkada 2024 ditentukan oleh pasangan calon (paslon) pemilihan untuk hadir saat pemungutan dan penghitungan suara.

Lantas, berapa jumlah saksi Pilkada 2024? Bagaimana ketentuan menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Saksi Pilkada 2024 betrjumlah 2 orang, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Bahwa, saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Saksi dalam Pilkada 2024 berjumlah paling banyak dua orang untuk masing-masing pasangan calon.

Aturan Saksi Pilkada 2024 untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, harus memenuhi ketentuan berikut.

Dapat menjadi saksi untuk:
1. 1 (satu) peserta pemilihan; dan/atau
2. 2 (dua) peserta pemilihan dari 2 (dua) jenis pemilihan yang berbeda;
Harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau
2. Pasangan calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;
Tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar.

Bolehkah nyoblos Pilkada 2024 tanpa KTP?
Tugas Saksi Pilkada 2024
berikut daftar tugas saksi Pilkada tahun 2024, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Menerima salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan dari KPPS
Menghadiri kegiatan KPPS saat memeriksa persiapan akhir pemungutan suara
Menghadiri rapat pemungutan suara.

Memberikan surat mandat kepada KPPS
Menerima penjelasan dari Ketua KPPS tentang:
1. Jumlah surat suara yang diterima;
2. Tata cara pemberian suara;
3. Tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau pemilihan terdaftar, atau masyarakat/pemilih;
4. Tata cara pemantauan oleh pemantau pemilihan terdaftar;
5. Pembagian tugas anggota KPPS.
6. Hal lain yang diperlukan

Menyaksikan proses pemungutan suara
Menghadiri rapat penghitungan suara
Menyaksikan proses penghitungan suara
menandatangani formulir hasil penghitungan suara
Mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara, berupa foto atau video
Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)