PALEMBANG, SuaraSumselNews | Berkas perkara tindak pidana pencucian uang RA alias JG diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejari Sumsel), Kamis (17/11/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, mengatakan serah terima berkas tahap kedua TPPU itu dilakukan di kantor Kejati Sumsel.
Menurut Heru, tersangka RA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada 29 Juni 2021 lalu. “Berkas yang kita serahkan ke pihak Kejati Sumsel itu, bernomor LP:/A79/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 lalu,” terangnya.
Saat ini, kata Heru, tersangka RA sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Jadi, katanya, dengan ditahannya RA akan diproses Kejati Sumsel hingga persidangan dan pemutusan di Pengadilan Negeri Palembang.
Menjawab pertanyaan media ini, Heru menyatakan bahwa dalam melaksanakan transaksi narkotikanya dilakukan di beberapa rekening bank, yang asetnya ada di luar kota Palembang.
Hasil transaksi peredaran gelap narkoba itu, kata Heru, terdakwa menempatkan sejumlah uang ke dalam beberapa rekeningnya. “Uang ini dibelanjakan berupa aset mobil dan rumah di luar Kota Palembang,” ujar Heru.
Heru Nugroho menjelaskan, aset milik RA yang sudah disita antara lain, satu unit rumah di Podomoro Park Buah Batu Bandung Jalan Raya Bojongsoang No. 156, Kelurahan Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, jelas Heru, pada 18 Oktober 2022, penyidik Polda Sumsel menyita tiga unit mobil, antara lain, Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV.
“Semua berkas tahap kedua TPPU itu atas nama RA. Semua barang bukti yang disita itu sudah diserahkan ke Kejati Sumsel oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel. Semua barang bukti itu kita tititipkan ke Kejari Palembang,” pungkas Heru. (*)
Laporan dan Editor : Anto Narasoma