Rian Pegawai Pengawas DLHK Kota Palembang, Membantah

Tak Benar Ada Pungli, Terkait Viral TV Swasta

PALEMBANG, SuaraSumselNews | ADA kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang. Buktinya, Rian salah satu pegawai pengawas di DLHK disini sempat viral di salah satu media sebagai orang yang diduga menerima suap untuk syarat masuk kerja sebagai PHL di DLHK kota Palembang.

Andriandz alias Rian Kusmana (42) mengatakan, atas kejadian tersebut dia shock dan mengalami beban batin. Dan nama baik saya tercemar. Saya takut akan diberhentikan dari pekerjaan yang sudah lama bekerja selama 14 tahun lamanya.

Selama saya bekerja baru kali ini yang terjadi. Dan saya di fitnah dan terzholimi. Padahal semua teman teman yang bekerja di sini tidak ada satupun di pungut biaya untuk bisa bekerja disini,” katanya kepada media ini di Kantor Hukum Pengacara Suwito winoto, Kamis (23/12).

Dijelaskan Rian,salah satu syarat penerimaan kerja itu harus ada surat pernyataan persetujuan dari suami atau istri. Rupanya ibu yang bekerja ini tidak ada izin dari suaminya, lalu di gantikan dengan orang lain. Tetapi setelah di ganti orang lain, lalu viral masalah pungli yang di tuduhkan ke saya dengan menerima uang sebesar 3 juta rupiah.

“Yang saya sayangkan kenapa pihak media TV tersebut tidak konfirmasi ke saya langsung, kenapa harus meminta konfirmasi kepimpinan saya” ujar Rian.

Akhirnya saya kurang puas dengan cara seperti itu. Kemudian, kami di pertemukan di suatu tempat disitulah seorang dari media TV swasta tersebut mengatakan ” aku yang nyuruh dio karno dio bagian dari kami. Aku ini wartawan lamo banyak kami kenal pejabat,” ucap Rian menirukan orang tersebut.

Saya berharap ada jalan terbaik sebelum ini di bawakan ke jalur hukum. Tolong nama baik saya di bersihkan, karena saya masih ingin tetap bekerja,” tegasnya.

Srmentara ada rekan Rian yang hadir mengatakan, tidak pernah ada kami memberikan uang sepeserpun untuk masuk kerja di DLHK. Apalagi sampai diminta oleh pengawas kami ini. Kami datang kesini atas dasar ingin membantu atasan kami dalam memberikan keterangan yang benar. Bahwa tidak ada pungli yang dituduhkan oleh orang tersebut.,” katanya.

Suwito Einoto sebagai pemberi kuasa dari Rian mengungkapkan bahwa Rian ini datang ke kantor kita untuk meminta perlindungan hukum, apapun itu kami siap menampung. Bukti bukti sudah di serahkan kepada kami dan tim semua. Setelah saya wawancarai dan saksi saksi yang ada bukti bukti video bukti yang lainnya memang telah terjadi kezholiman terhadap Rian ini,” ungkap Wito.

Lanjut dia, saya akan tindak lanjuti kasus ini. Mudah mudahan bisa kita selesaikan. Karena memang ada oknum menyebut langsung nama Pak Rian sebagai pelaku penerima uang tersebut. Padahal dari Pak Rian sendiri sudah saya wawancarai sudah bersumpah tidak ada seperserpun menerima uang tersebut, dan itu di buktikan sendiri dari tim Pak Rian.

Dengan surat pernyataan memang tidak ada pungli atau pungutan untuk masuk kerja kesana untuk di berikan ke pak Rian,” ucapnya.

“Pak Rian di sini sebagai pengawas hanya merekomendasikan untuk pegawai DLHK yang mau meminjam uang ke koperasi tersebut. Saya tegaskan uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan”

Pak Rian sudah datang ke kantor kita maka kita akan menempuh jalur hukum apabila yang kita surati dan somasikan ini tidak mengindahkan. Apapun yang saya kirimkan ini bahkan diambil langkah hukum kedepannya. Kepada pihak pihak terkait dalam hal ini. Karena ini pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE efek yang terjadi kepada Pak Rian adalah pekerjaan dan keluarganya. Dan ini sudah viral di dunia maya.

Makanya disini saya clear kan bahwa tidak terjadi yang namanya pungli dari lapangan kepada Pak Rian. Dan tidak ada uang yang dia terima. Saya kirim surat somasinya ke kantor TV swasta tersebut. Sanksinya UUD ITE pasal 27 dan UU KUHP 110 111 dengan hukuman 6 tahun,” tegasnya. (*)
liputan :;winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *