‘Retribusi Parkir Sesuai Perda’

Najib : Harus Diawasi Pol PP dan Dishub

PALEMBANG, SuaraSumselNews- DINAS Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP, Polri dan TNI diminta untuk mengawasi tentang tarif parkir kendaraan. Maksudnya, nilai retribusinya ditarik oleh petugas harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 16 tahun 2011 Pemkot Palembang.

Penegasan ini disampaikan Pjs Wali Kota Palembang, Ahmad Najib saat  memimpin apel tentang tarif parkir kendaraan. Dan dihadiri unsur pejabat SKPD dan instansi terkait lainnya. ‘’Ingat, kegiatan tersebut wajib diawasi,’’ tegasnya, Rabu pagi (25/4).

Katanya, sesuai Perda No. 16 tahun 2011 tersebut bahwa tarif parkir kendaraan, ditetapkan, jenis motor sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) dan mobil Rp 2.000, (dua ribu rupiah). Bila masih ada juru parkir tetap meminta lebih atau memaksa, laporkan segera ke Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Atau hubungi melalui HP 082183123566 – 082183123567.

‘’Pinta Najib, laporkan oknum parkir tersebut. Dan catat siapa namanya, kalau bae kito jalan masih dimintainyo untuk motor Rp 5.000 dan Rp 10.000 untuk mobil. Dan hindari ada keributan dengan mereka,’’ pintanya. (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *