Sementara Ganti Rugi tak Manusiawi
PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA puluhan warga Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, tepatnya di RT 24, Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, terancam digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk perluasan rel kereta batu bara.
Pihak PT KAI Divre III Palembang dinilai telah semena-mena dalam menentukan nilai ganti rugi lahan bangunan, yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Diantaranya dikatakan Hamzah, salah satu warga yang bakal berdampak penggusuran mengaku nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak PT KAI dirasa sangat tidak manusia.
“Saya sudah kurang lebih 30 tahun bersama keluarga mendiami rumah dan tanah ini, bahkan sebagian warga lainnya sampai turun temurun, namun baru kali ini sampai terjadi polemik hendak digusur PT KAI,” kata Hamzah diwawancarai, 22 September 2023.
Dia menceritakan awal mula kisruh ganti rugi lahan dengan pihak PT KAI terjadi lebih kurang dua bulan silam, yang mana pada saat itu untuk tanah dan bangunan yang dia miliki bakal diganti Rp200 juta.
Namun, dalam beberapa kali pertemuan dengan warga malah pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT KAI hanya sanggup membayar ganti rugi tanah dan bangunan yang dia miliki hanya senilai Rp80 juta.
Diterangkannya, saat ini luas tanah yang dia miliki berukuran 12×26 meter dan hanya akan dibayar Rp50 ribu saja per meter, sementara untuk bangunan hanya dibayar Rp300-800 ribu saja.
Menurutnya, dengan nilai ganti rugi yang hanya secuil tersebut sangat menzolimi warga masyarakat, dirinya tidak tahu apakah itu nilai sesungguhnya yang diberikan oleh pihak PT KAI atau ada kong kalikong di belakangnya.
“Kami mau pindah kemana lagi jika diganti dengan harga segitu,” tutur Hamzah.
Hal itu ditambah adanya dugaan intimidasi terhadap warga, dengan melayangkan surat untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan, sementara nilai ganti rugi belum disepakati.
“Mereka secara arogan dan bertangan besi melayangkan surat peringatan untuk segera mengosongkan tempat, sementara animasi ganti rugi belum disepakati, ini bentuk intimidasi terhadap kami sebagai warga,” sebutnya.
Senada juga dikatakan Sanusi, warga lainnya yang bakal terdampar penggusuran oleh pihak PT KAI yang menurutnya telah semena-mena merampas paksa tanah dan bangunan warga.
“Nilai ganti rugi yang sanggup dibayar oleh pihak PT KAI kami nilai tidak wajar, untuk tanah dan bangunan yang telah kami diami selama berpuluh-puluh tahun,” ujar Sanusi.
Dalam kisruh ini, menurut Sanusi pihak pemerintah terkait sepertinya tutup mata saja dengan kegelisahan yang dialami oleh warga yang bakal berimbas penggusuran.
Bahkan, kata Sanusi terkesan acuh tak acuh terhadap problematika yang saat ini dihadapi oleh warga masyarakat terutama di RT 24, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kegelisahan yang sama juga diungkapkan Tobari, pemilik tanah dan bangunan di kawasan tersebut menceritakan bahwa pada Juni 2023 silam diperintahkan oleh pihak PT KAI untuk mengajukan penawaran ganti rugi.
“Pada saat itu penawaran yang saya berikan yakni ganti rugi senilai Rp400 juta, namun mereka menyetujui ganti rugi hanya Rp210 juta,” sebut Tobari.
Namun, seiring berjalannya waktu serta beberapa kali pertemuan dengan warga pihak yang mengaku mewakili dari PT KAI hanya sanggup ganti rugi hak saya hanya Rp80 juta saja.
Oleh sebab itulah dirinya merasa berkeberatan dengan lebaran ganti rugi tersebut, hingga berujung adanya surat peringatan pengosongan segera dari pihak PT KAI.
“Pada dasarnya kami warga tidak keberatan melepas tanah dan rumah ini, hanya saja dengan harga yang sesuai,” tukasnya.
M Daud Dahlan SH, kuasa hukum salah satu warga yang bakal berdampak penggusuran oleh PT KAI, berharap adanya solusi ganti rugi yang sesuai dan manusiawi.