Ratu Dewa Jamin tak Ada PHK PPPK

Belanja Pegawai Diatur di Bawah 30%

PALEMBANG, SuaraSumselNews – Wali Kota (Wako) Palembang, H. Ratu Dewa, tegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun harus menyesuaikan belanja pegawai di bawah 30% dari total belanja APBD.

“Pemkot Palembang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat, baik ketentuan kepegawaian, ketentuan keuangan dan pengaggaran, ketentuan tambahan penghasilan, termasuk ketentuan transfer fiskal daerah tahun anggaran 2027 nanti,” kata H. Ratu Dewa.

Untuk itu, Pemkot Palembang telah dan terus menerus melakukan langkah penyikapan secara internal dan bertahap, dengan mendahulukan upaya meningkatkan capaian PAD (pendapatan asli daerah).

“Kita sudah meminta TIM Optimalisasi PAD atau tim OPAD bekerja maksimal untuk menggali penerimaan serta memastikan penerimaan PAD tercapai sesuai target,” tambah Ratu Dewa.

Salah satu langkah, lanjut H. Ratu Dewa, Pemkot Palembang akan melakukan perluasan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak/restribusi.

Lalu melakukan penguatan aplikasi monitoring kepatuhan pajak/retribusi, dan meningkatkan sistem pengawasan.
“Untuk memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawain dan moratorium penerimaan pegawai baru baik mutasi pegawai dari luar dan seleksi pegawai baru,” katanya.

Ratu Dewa juga menjelaskan jika penyesuaian besaran TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) hanya akan dilakukan jika upaya peningkatan PAD tidak cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%.

“Nanti kita lihat hasilnya di pertenghan tahun nanti,” kata Ratu Dewa. (*)

JIka ternyata memang hasilnya belum cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%, maka baru akan mempertimbangkan langkah yaitu menghitung ulang dan memformulasi ulang guna merasionalisasi besaran TPP untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut.

Ratu Dewa juga menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai, termasuk pegawai P3K.
“Kita akan mengoptimalisasi pemberdayaan pegawai yang ada saat ini,” tambahnya. (*)