Terkait Penetapan Paslon Gub-Wagub
PALEMBANG, SuaraSumselNews- SIDANG perdana tentang gugatan perkara nomor :39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Tim Kuasa Hukum RM Ishak, Alamsyah Hanafiah dan Partner digelar di PTUN Palembang, Selasa kemarin (17/7).
Dalam sidang itu, tim Alamsyah Hanafiah dan rekan melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan adalah Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018, tentang penetapan Pasangan Calon (paslon) Pilgub — Wakil Gubernur Sumsel 2018, khusus nomor urut 1 atas nama paslon Herman Deru — Mawardi Yahya, 12 Februari 2018.
Usai sidang Alamsyah Hanafiah mengatakan, PTUN diperbolehkan memasukan tergugat yakni dalam sidang ini KPU Sumsel sebagai tergugat intervensi. Obyek gugatannya adalah, permohonan Partai Hanura terhadap tergugat intervensi yang tidak ditanda tangani DPD Hanura Provinsi Sumsel.
“Pada UU Pasal 44 ayat 4, mengatakan kalau permohonan diajukannya partai dan gabungan partai pendukung harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi, serta mendapat persetujuan Ketum dan Sekjen pengurus pusat. Tapi pencalonan Herman Deru tidak diajukan oleh Ketua DPD Hanura Provinsi dan surat persetujuan dari pusat tidak ditanda tangani Sekjen, ” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, pendaftaran Herman Deru — Mawardi Yahya gugur. Karena syarat pencalonannya dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat. “Jika tidak didukung Partai Hanura, maka pencalonan Herman Deru tidak bisa dilakukan karena tidak cukup kursi di DPRD Provinsi yakni hanya 11 kursi jika hanya didukung PAN dan Nasdem,” paparnya.
Menurut Alamsyah, pendaftaran pencalonan Herman Deru — Mawardi Yahya yang cacat hukum bukan manusianya. Karena partai yang mencalonkannya yang bermasalah dengan hukum.
“UU menyatakan pencalonan cagub parpol yang mencalonkan diajukan Ketua DPD dan Sekretaris pengurus Provinsi, dengan melampirkan persetujuan Ketum dan Sekjen. Tapi ke dua syarat itu tidak ada. Sehingga kami minta agar batalkan pendaftaran paslon Herman Deru. Kalau pendaftaran Herman Deru batal, maka otomatis pilgub lalu juga gugur, ” pungkasnya. (*)