Polres Amankan 9000 Butir Ekstasi

  • Awal Tahun 2018 Sita 2 Kg Shabu

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- Maraknya peredaran kasus Narkoba Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Sedulang Setudung.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Markus Pinem, SiK mengatakan  penangkapan atas kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi, Selasa (9/1) 2018, kemarin. Penangkapan di lakukan di  Jalan Lintas Km 29 depan SPBU Mainan, Kecamatan Sembawa dan di lakukan lagi penangkapan  di full bus R di Palembang.

Penangkapan 6 Januari kemarin, tersangka yang di amankan I alias M, pekerjaan buruh. Warga Jalan Arjuna No 12 RT. 02 Kecamatan Dumai Barat. Dan tersangka ke dua berinisial RL alias L pekerjaan sopir warga Jalan Tanah Mas RT 01 RW 01 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuaisn.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhapis, SH menambahkan, tersangka berawal informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang. Dan kita lakukan pengintaian untuk memastikan laporan tersebut sedikitnya selama 10 hari, karena sebagai jaringan internasional.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan benar, barulah anggota lakukan penangkapan dengan melakukan razia di Km 29 dan diamankan 2 kilogram shabu dari tersangka I alias R. Kemudian dilakukan pengembangan, kita lakukan penangkapan  kembali dan di dapati 9.000 butir ekstasi jenis permen dari tersangka RL alias L.

Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun maksimal 20 tahun ataupun bisa  hukuman mati, tegasnya. (*)

liputan : temi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.