Perkara Tersangka Proyek Rehab Bendungan Air Pangi Segera Disidangkan

LAHAT, SuaraSumselNews | BERKAS perkara enam tersangka pengrusakan proyek rehabilitasi bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, sudah P21 alias lengkap. Dan para tersangka yakni Iswandi, Dung Karno, Alpian, Herpansi, Yayusmar dan Mirwan Saryuti diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lahat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa penyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) enam tersangka tetsebut dilakukan oleh pihak Penyidik Polres, Jumat (12/7).

“Ya betul, perkara tindak pidana Pengerusakan Terhadap Barang yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka sudah diserahkan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat,” ujarnya.

Seraya untuk status tersangka diantaranya 1 oknum Kades tak jauh dari Air Pangi, 1 BPD, 1 mantan Kades dan ada perangkat desa aktif. “Ya, pengerusakan terjadi pada tahun 2021 lalu, kasus ditangani Polres Lahat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujarnya.

Kata Zit Muttaqin, bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kuhpidana atau Pasal 406 ayat (1) Kuhpidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

“Dalam proses tahap II tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan antara lain kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, serta barang bukti,” urainya.

Sambung Zit Muttaqin bahwa dalam pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. (ril/ap)