Perbatasan Muaraenim dan Lahat Sesuai Permendagri No.111/2019

Kabag Tapem ke 2 Kabupaten Membenarkan

 

MUARAENIM, SuaraSumselNews | DIKETAHUI adanya gerakan mengatasnamakan masyarakat dari Kabupaten Lahat melakukan pemasangan patok untuk menindak lanjuti hasil penyisiran batas wilayah Lahat dan Muaraenim di wilayah antara Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat dengan Kecamatan Semendo Darat ulu (SDL) Kabupaten Muaraenim menjadi sorotan masyarakat di dua wilayah.

Info tersebut dari media Lekipali News dengan judul “Pemasangan Patok Lahat – Muaraenim sesuai historis dan De Jure Oleh Gemapala dan tokoh masyarakat Pagar Alam Lahat” yang terbit Sabtu 16 Desember 2020. Juga di didampingi Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Lahat (Tapem ) , dimana pihak kecamatan dan ormas Gemapala telah menemukan titik kordinat yang sesuai dgn peta dan saksi sejarah yang turut serta pada saat itu.

Namun apa yang disampaikan tersebut di tanggapi langsung oleh kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Tata Pemerintahan (Tapem). Saat awak media membincanginya dimana kedua belah pihak tetap berpedoman dengan aturan yang tertuang di Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 111 tahun 2019.

“Batas Muaraenim dengan Lahat sudah ditetapkan dengan Permendagri Nomor 111 tentang batas daerah Kabupaten Muaraenim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel bahwa kedua pemerintah kabupaten sudah sepakat.

Meski ada unsur masyarakat dari Pemerintah Lahat yang masih mengklaim, harusnya mereka berkoordinasi dengan tim penegasan batas. . Untuk masyarakat kabupateb Muaraenim, sudah kita himbau agar tidak terpropokasi. Sebab petrbatasan sudah diretapkan melalui Permendagri, dan bersifat final,“ tegas Kabag Tapem Muaraenim Pradita.

Sambung Pradita, kami menghimbau untuk masyarakat di Desa Segamit Kecamatan SDU, supaya tak terpropokasi. Dan harus tetap kondusif.
Masalah batas itu urusan pemerintah dengan pemerintah. Dalam hal ini kedua pemerintah sudah sepakat sexual Permendagri, tegas Pradita, lagi.

Sementara itu Pihak Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kabag Tapem,
Saiful Bahri mengatakan hal yang sama terkait batas yang tertuang di Permendagri No 111 tahun 201. Dan dia membenarkan bahwa ikut meninjau tempat lokasi dimaksud.

“Kami dari pemerintah hanya melayani apa yang di inginkan masyarakat. Dan kami hanya bisa memfasilitasi yang mana di komplain masyarakat dari Lahat supaya jangan sampai salah,

Tabah Saiful bahwa nenurutnya harus tetap berpedoman dengan Terbitnya Permendagri tersebut,. Jadi mau tidak mau dengan ada tersebut

Ketua LSM Garda Nusantara Joko Ayeng, yang juga salah satu tokoh pemuda Lahat menyayangkan adanya kabar terkait batas yang nyata nyata sudah di keluarkan aturan dari pemerintah pusat melalui Permendagri no 111 tahun 2019, namun masih belum diterima dari masyarakat Lahat.

“Saya berharap dengan ketetapan melalui Permendagri, mari kita homati.
Jadi tolong diluruskan karena sudah ada kesepakatan. Jangan sampai nantinya mencuat lagi sehingga akan memancing konflik horizontal diantara kita. Ingat kita ini saudara dalam suatu NKRI dan berdasarkan sejarah, Muaraenim itu adik nya Lahat. Saat misah pastinya pemerintah pusat sudah memberikan perbatasan, ” paparnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Terkait