Peras Kontraktor, Ardiansyah Ditangkap

MURATARA, Suara Sumsel News – Proyek pengadaan, pemasangan dan perluasan pipa distribusi air minum di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,5 miliar, dikotori kasus pemerasan. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas Utara (Muratara), Ardiansyah (47), terpaksa harus berurusan dengan  petugas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) setelah menerima uang pemerasan itu.

Dalam kasus tersebut, Ardiansyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas  Polda Sumsel setelah diduga melakukan pemerasan dan menerima hadiah dari kontraktor, di Rumah Makan Pagi Sore Muratara, Selasa (14/11) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB petang.

Saat ditangkap, wajah Ardiansyah tampak pucat dan sikapnya tak menentu. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 50 juta pecahan 100 ribu, uang senilai Rp 14 juta pecahan seribu hingga 50 ribu, dua unit HP, CCTV, tas dan satu unit mobil dinas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya menilai ada potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan, pemasangan dan perluasan pipa distribusi air minum di Kecamatan Rawas Ulu. “Kita menduga, pelaku menerima hadiah dan memperkaya diri dengan cara memeras kontraktor,” ungkap Rudi, di Mapolda Sumsel, Rabu (15/11).

Menurut dia, status pelaku akan ditingkatkan menjadi tersangka seiring telah berlangsungnya gelar perkara awal. Pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Yang bersangkutan bakal jadi tersangka, karena rekomendasi kita sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ardiansyah akan dikenakan pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, seperti yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ancaman pidana penjara, paling lama 20 tahun. “Apakah pemerasan itu dilakukan atas perintah atasannya, atau uang itu akan dibagi-bagikan kepada orang lain, kita belum tahu. Makanya kita dalami terlebih dahulu,” tukasnya.

zuki

editor: anto narasoma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *